Inilah Makna dan Faedah Penting dari Hadis Tentang Puasa Arafah

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:02 WIB
Salah satu faedah dari hadis tentang puasa Arafah adalah besarnya pahala puasa tersebut pada sisi Allah karena disebutkan pahalanya adalah menghapuskan dosa dua tahun. Foto ilustrasi/ist
Sesuai keputusan pemerintah, Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 29 Juni 2023. Karenanya, esok (28/6) umat Islam Indonesia dianjurkan melaksanakan puasa Arafah atau puasa sunah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah atau tepat pada Hari Arafah.

Keistimewaan hari Arafah dan berpuasa sunah di hari tersebut disampaikan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya:

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ


"Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyura (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)

Apa makna dan faedah hadis tentang puasa Arafah ini? Berikut penjelasannya:

1. Hadis ini menunjukkan keutamaan dari puasa Arafah, dan besarnya pahala puasa tersebut pada sisi Allah karena disebutkan pahalanya adalah menghapuskan dosa dua tahun.

2.Puasa Arafah diperintahkan kepada orang yang tidak berhaji sedangkan orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa ini, bahkan yang sesuai sunnah mereka (jamaah haji) tidak berpuasa Arafah karena mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadis dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!