9 Larangan Ketika Berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah
Jum'at, 30 Juni 2023 - 17:57 WIB
Larangan ketika berada di Tanah Suci Makkah dan Madinah perlu kita ketahui. Keberadaan Makkah dan Madinah sejak dulu sudah menjadi Tanah Suci atau tempat yang dimuliakan Allah hingga Hari Kiamat.
Dalam Kitab As-Sahihan, dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Makkah : "Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Ibnu Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Berikut 9 Larangan di Tanah Suci Makkah dan Madinah:
1. Membawa dan Mengangkat Senjata
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk mengangkat senjata di Makkah." (HR Muslim)
2. Menumpahkan Darah Atau Berperang
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah-lah yang telah mengharamkan Makkah, maka tidak diperbolehkan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di tanah Makkah dan menebang pohonnya, maka barangsiapa yang merasa bolehnya untuk berperang di tanah Makkah karena perang yang dilakukan Rasulullah di atasnya, maka katakanlah kepadanya bahwasanya Allah mengizinkan Rasul-Nya dan bukan kepada kalian. Sesungguhnya Allah mengizinkan hanya sementara waktu pada waktu siang, dan keharamannya (Makkah) telah kembali hari ini sebagaimana keharamannya pada hari kemarin." (HR Ahmad 15778)
3. Mencabut Pohon, Mematahkan atau Memotong Dahannya
Rasulullah SAW bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya dia (kota Mekah) tidak dihalalkan sebelumku, maka dia tidak dihalalkan kepada seorang pun sesudahku. Ketahuilah, dia dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah, kini sesaat tersebut diharamkan, tidak boleh dipotong dahannya, tidak boleh dicabut pohonnya, tidak boleh dipungut barang yang terjatuh kecuali jika bermaksud mengumumkannya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
4. Membunuh Hewan Buruan
Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya..." (QS. Al-Maidah Ayat 95)
Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar Tanah Haram maupun di dalam Tanah Haram yaitu: ular, gagak, tikus, anjing hitam (serigala), dan burung buas. (HR Muslim 1198)
5. Membawa Keluar Tanah Maupun Batu Kerikil Darinya
Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat -wallahu A'lam- tidak boleh seorangpun memindahkannya dari tempat yang membuatnya berbedar dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya." (Al-Umm, 7/155)
6. Mengambil Barang Tercecer Kecuali untuk Diumumkan
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al-Abbas berkata: "Kecuali rumput idzkhir, wahai Rasulullah." (HR Al-Bukhari Muslim)
7. Non Muslim Dilarang Memasuki Tanah Haram
Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini (tahun penaklukan Makkah)..." (QS. At-Taubah Ayat 28)
8. Mengganggu Orang yang Mengunjungi Baitul Haram
Dalam Kitab As-Sahihan, dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Makkah : "Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Ibnu Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Berikut 9 Larangan di Tanah Suci Makkah dan Madinah:
1. Membawa dan Mengangkat Senjata
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk mengangkat senjata di Makkah." (HR Muslim)
2. Menumpahkan Darah Atau Berperang
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah-lah yang telah mengharamkan Makkah, maka tidak diperbolehkan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di tanah Makkah dan menebang pohonnya, maka barangsiapa yang merasa bolehnya untuk berperang di tanah Makkah karena perang yang dilakukan Rasulullah di atasnya, maka katakanlah kepadanya bahwasanya Allah mengizinkan Rasul-Nya dan bukan kepada kalian. Sesungguhnya Allah mengizinkan hanya sementara waktu pada waktu siang, dan keharamannya (Makkah) telah kembali hari ini sebagaimana keharamannya pada hari kemarin." (HR Ahmad 15778)
3. Mencabut Pohon, Mematahkan atau Memotong Dahannya
Rasulullah SAW bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya dia (kota Mekah) tidak dihalalkan sebelumku, maka dia tidak dihalalkan kepada seorang pun sesudahku. Ketahuilah, dia dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah, kini sesaat tersebut diharamkan, tidak boleh dipotong dahannya, tidak boleh dicabut pohonnya, tidak boleh dipungut barang yang terjatuh kecuali jika bermaksud mengumumkannya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
4. Membunuh Hewan Buruan
Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya..." (QS. Al-Maidah Ayat 95)
Ada lima hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar Tanah Haram maupun di dalam Tanah Haram yaitu: ular, gagak, tikus, anjing hitam (serigala), dan burung buas. (HR Muslim 1198)
5. Membawa Keluar Tanah Maupun Batu Kerikil Darinya
Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat -wallahu A'lam- tidak boleh seorangpun memindahkannya dari tempat yang membuatnya berbedar dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya." (Al-Umm, 7/155)
6. Mengambil Barang Tercecer Kecuali untuk Diumumkan
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al-Abbas berkata: "Kecuali rumput idzkhir, wahai Rasulullah." (HR Al-Bukhari Muslim)
7. Non Muslim Dilarang Memasuki Tanah Haram
Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini (tahun penaklukan Makkah)..." (QS. At-Taubah Ayat 28)
8. Mengganggu Orang yang Mengunjungi Baitul Haram