Menyematkan Gelar Haji Menurut Syariat, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Juli 2023 - 18:50 WIB
Pada dasarnya tidak ada perintah dan larangan untuk menggunakan gelar haji atau hajah bagi yang telah menunaikan ibadah haji. Hal itu hukumnya mubah (boleh) asalkan tidak untuk riya’, takabur, atau kesombongan. Foto dok SINDOnews
Para jemaah haji 2023 sudah banyak yang kembali ke Tanah Air. Mereka telah tuntas melaksanakan rangkaian ibadah haji dan umumnya masyarakat akan memberikan gelar atau predikat haji.

Bagaimana sebenarnya menurut syariat tentang gelar haji ini, boleh atau tidak dipakai? Pada dasarnya tidak ada perintah dan larangan untuk menggunakan gelar haji atau hajah bagi yang telah menunaikan ibadah haji. Hal itu hukumnya mubah (boleh) asalkan tidak untuk riya’, takabur, atau kesombongan.

Memang, secara umum terjadi dua pendapat soal memberi gelar haji di depan nama seorang yang sudah berhaji.

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamdan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan bahwa panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima.

Dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah.

Selanjutnya, dalam buku kumpulan Fatwa Lajnah Daimah tersebut menegaskan bahwa Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –- beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkan. Antara lain hal ini berdasarkan pendapat imam An Nawawi dalam buku al-Majmu',

Imam An-Nawawi mengatakan : boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!