Bolehkah Menjual Mahar Nikah? Simak Penjelasannya

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:11 WIB
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya .”(QS. An-Nisa : 4)

Para ulama menafsirkan ayat tersebut bahwa sebuah mahar yang telah diberikan oleh suami sudah menjadi hak penuh istri, sehingga suami tidak berhak untuk meminta kembali kecuali istri yang ridho memberikannya.

Dari penjelasan dalil di atas, maka kebolehan makan bagi seorang suami terhadap mahar istrinya dalam menggunakan mahar tersebut. Dan hukumnya boleh. Selama istri tadi ridha.

Baca juga: Ketentuan Mahar dalam Islam, Hak Istri Saat Ijab Kabul



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!