Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!

Minggu, 05 Oktober 2025 - 05:15 WIB
loading...
Ketentuan Mahar Nikah...
Salah satu ketentuan mahar pernikahan dalam Islam adalah boleh berbentuk mutsamman atau benda yang memiliki nilai jual, seperti emas dan perhiasan. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ketentuan mahar dalam Islam merupakan bagian tak terpisahkan dalam pernikahan, dan penting diketahui kaum wanita yang menerima mahar. Meskipun tidak termasuk rukun pernikahan, mahar (mas kawin) merupakan hak seorang istri . .

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dalam satu kajiannya mengatakan, mahar memang wajib, namun menyebutkan mahar ketika akad tidaklah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah berikut:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ


Artinya: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah ayat 236)



Meskipun kedudukan mahar sangat penting dalam sebuah pernikahan , namun para ulama berpendapat bahwa mahar tidak termasuk rukun pernikahan. Menurut Mazhab Syafi'i, penyebutan mahar dalam akad hanya Sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad.

Adapun dalil yang mewajibkan mahar dalam pernikahan merujuk kepada firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ


Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS An-Nisa Ayat 4)

Baca juga: Awas, 3 Jenis Cinta Ini Bisa Menyeret ke Neraka!

Maksudnya, seorang suami memberikan maskawin yakni mahar kepada wanita yang dinikahinya sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi suami terhadapnya.

Pemberian mahar ini adalah tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan wanita untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.

Menurut Mazhab Syafi'i, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu:

1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jimak (persetubuhan) setelah menikah.

Ketentuan Mahar dalam Islam

Dalam Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi, Rasullullah SAW bersabda: "Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Qur'an yang engkau hafal." (HR Al-Bukhari 1587)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Rekomendasi
NASA Laporkan Gunung...
NASA Laporkan Gunung Berapi Bawah Laut Teraktif di Dunia Keluarkan Gelembung
Al Tusi, Ahli Matematika...
Al Tusi, Ahli Matematika dan Filsafat Pelopor Pendirian Observatorium Astronomi Terbesar di Dunia
Sejarah Kapal Hantu...
Sejarah Kapal Hantu Flying Dutchman Ternyata Dimulai dari Indonesia
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut Manfaat Cuka Apel untuk Wanita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved