Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama

Minggu, 05 Oktober 2025 - 13:14 WIB
loading...
Bolehkah Istri Menjual...
Mahar yang telah diberikan ini adalah hak penuh seorang istri, sehingga istri berhak menggunakannya dalam bentuk apapun terhadap mahar yang diterima dari suaminya, baik dijual, disimpan, atau diberikan kepada orang lain. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah menjual mahar nikah ? Menurut para ulama, mahar yang telah diberikan ini adalah hak penuh seorang istri. Sehingga istri berhak menggunakannya dalam bentuk apapun terhadap mahar yang diterima dari suaminya, baik dijual, disimpan, atau diberikan kepada orang lain.

Dalil yang dijadikan dasar kebolehan seorang istri menggunakan mahar dari suaminya dalam bentuk apapun, termasuk menjualnya ini terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 4.

Allah SWT berfirman :

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا


Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya .”(QS. An-Nisa : 4)

Baca juga: 6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!

Para ulama menafsirkan ayat tersebut bahwa sebuah mahar yang telah diberikan oleh suami sudah menjadi hak penuh istri, sehingga suami tidak berhak untuk meminta kembali kecuali istri yang ridho memberikannya.

Dari penjelasan dalil di atas, maka kebolehan makan bagi seorang suami terhadap mahar istrinya dalam menggunakan mahar tersebut. Dan hukumnya boleh. Selama istri tadi ridha.

Bentuk Penghargaan

Dalam buku "Serial Hadist Nikah 4 Mahar" oleh Firman Arifandi, mahar adalah harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya untuk dihalalkan dan dinikahi.

Sedangkan secara bahasa yang dilansir dari laman Kemenag, mahar berasal dari kata al-mahru berarti pemberian untuk seorang wanita sebab suatu akad yang merupakan salah satu syarat wajib agar ijab kabul dianggap sah.

Mahar nikah ini juga menjadi hal yang menyimbolkan bahwa nantinya suami mampu untuk menafkahi sang istri. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu` anha berikut.

Rasulullah SAW bersabda : “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (HR. Tirmizi)

Baca juga: Ketentuan Mahar Nikah dan Jenis-jenisnya, Kaum Wanita Wajib Tahu!
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Hujan Cacing Melanda...
Hujan Cacing Melanda di China, Penduduk Kegelian Takut Keluar Rumah
Kisah Imam Al-Ghazali...
Kisah Imam Al-Ghazali saat Mengalami Krisis Kepercayaan
Dilapisi Emas Murni,...
Dilapisi Emas Murni, Kitab Yahudi dan Ilmuwan Yakin Kuil Suci Sulaiman Ada di Yerusalem
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Nahdlatul Ulama Perkuat...
Nahdlatul Ulama Perkuat Harmoni Islam-Nasionalisme
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved