Dalil-Dalil Mereka yang Mengharamkan Musik dan Lagu, Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi
Jum'at, 28 Juli 2023 - 05:45 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : new arab)
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan mereka yang mengharamkan lagu dan musik mendasarkan pada firman Allah SWT dalam memuji orang-orang yang beriman. Allah berfirman: "Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya." ( QS Al Qashash : 55)
Menurut mereka, nyanyian termasuk "Al laghwu" (perkataan yang tidak berguna), maka wajib bagi kita untuk menghindarinya. Pendapat ini dijawab, bahwa secara zahir dari ayat ini "Al laghwu" adalah perkataan kotor seperti mencaci maki, perkataan yang menyakitkan dan sebagainya. Karena kesempurnaan ayat membuktikan hal itu.
Dan mereka berkata, "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." ( QS Al-Qashash : 55)
Baca juga: Pendapat UAH Tentang Hukum Musik, Berikut Penjelasannya
Ini mirip dengan firman Allah SWT yang menjelaskan sifat-sifat 'Ibadur Rahman: "Dan apabila orang-orang jahil itu mengejek mereka, mereka (balas) mengatakan dengan ucapan selamat ." ( QS Al-Furqan : 63)
"Kalau kita pasrah bahwa sesungguhnya Al laghwu dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, pasti kita mendapatkan ayat itu mendorong kita untuk berpaling dari mendengarkan dan memujinya, padahal tidak demikian," ," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Kata "Al Laghwu" seperti kata "Al Baathil" yang berarti tidak berguna. "Dan mendengarkan apa-apa yang tidak berguna itu tidak haram selama tidak menelantarkan hak atau melalaikan yang wajib," ujar Al-Qardhawi.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia memberi keringanan dalam masalah mendengarkan lagu, maka ia ditanya, "Apakah hal itu kelak di hari kiamat akan dimasukkan sebagai kebaikanmu atau keburukanmu?" Beliau menjawab, "Tidak termasuk hasanaat dan tidak termasuk sayyiaat, karena itu mirip dengan Al laghwu."
Allah SWT berfirman: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang main-main (yang tidak dimaksud untuk bersumpah)." ( QS Al Baqarah : 225)
Baca juga: Pandangan Bijak Ustaz Ahmad Sarwat Soal Hukum Musik
Menurut mereka, nyanyian termasuk "Al laghwu" (perkataan yang tidak berguna), maka wajib bagi kita untuk menghindarinya. Pendapat ini dijawab, bahwa secara zahir dari ayat ini "Al laghwu" adalah perkataan kotor seperti mencaci maki, perkataan yang menyakitkan dan sebagainya. Karena kesempurnaan ayat membuktikan hal itu.
Dan mereka berkata, "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." ( QS Al-Qashash : 55)
Baca juga: Pendapat UAH Tentang Hukum Musik, Berikut Penjelasannya
Ini mirip dengan firman Allah SWT yang menjelaskan sifat-sifat 'Ibadur Rahman: "Dan apabila orang-orang jahil itu mengejek mereka, mereka (balas) mengatakan dengan ucapan selamat ." ( QS Al-Furqan : 63)
"Kalau kita pasrah bahwa sesungguhnya Al laghwu dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, pasti kita mendapatkan ayat itu mendorong kita untuk berpaling dari mendengarkan dan memujinya, padahal tidak demikian," ," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Kata "Al Laghwu" seperti kata "Al Baathil" yang berarti tidak berguna. "Dan mendengarkan apa-apa yang tidak berguna itu tidak haram selama tidak menelantarkan hak atau melalaikan yang wajib," ujar Al-Qardhawi.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia memberi keringanan dalam masalah mendengarkan lagu, maka ia ditanya, "Apakah hal itu kelak di hari kiamat akan dimasukkan sebagai kebaikanmu atau keburukanmu?" Beliau menjawab, "Tidak termasuk hasanaat dan tidak termasuk sayyiaat, karena itu mirip dengan Al laghwu."
Allah SWT berfirman: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang main-main (yang tidak dimaksud untuk bersumpah)." ( QS Al Baqarah : 225)
Baca juga: Pandangan Bijak Ustaz Ahmad Sarwat Soal Hukum Musik
Lihat Juga :