Pandangan Bijak Ustaz Ahmad Sarwat Soal Hukum Musik

Kamis, 16 September 2021 - 13:39 WIB
loading...
Pandangan Bijak Ustaz Ahmad Sarwat Soal Hukum Musik
Ustaz Ahmad Sarwat memberi pandangan yang bijak soal khilafiyah keharaman musik. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Dalam satu tulisan di akun media sosialnya, Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc menerangkan hukum musik dari beberapa sudut pandang. Beliau mengatakan hukum haramnya dengar suara musik adalah khilafiyah yang tidak ada garis finishnya.

Penjelasan Ustaz Sarwat ini cukup menarik. Beliau membuat ulasan singkat dengan judul: "Nabi SAW Menutup Telinga Dengar Musik?" Simak ulasannya berikut:

"Umat Islam terpecah dua antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Sebenarnya pecahannya tidak hanya dua, tapi banyak banget jumlah variannya. Namun di kedua ujungnya ada ekstrem kiri dan ekstrem kanan.

1. Ekstrem Kiri
Yang saya maksud dengan ekstrem kiri adalah mereka yang posisinya di ujung paling kiri dalam mengharamkan musik. Mereka bilang bahwa apapun bunyi-bunyian adalah bagian dari musik. Maka ringtone HP itu haram, karena termasuk musik. Jam dinding paki suara lonceng dan alarm jadwal shalat elektronik ikut haram juga. Karena semua dianggap termasuk dalam kategori musik.

Beduk di masjid juga haram, karena dianggap bagian dari musik. Apalagi TV, radio, sudah pasti haram. Sampai klakson mobil juga kena jatah haram juga. Waktu lagi ramai musik "Oom telolet Oom", itu pun mereka bilang haram.

2. Ekstrem Kanan
Yang saya maksud adalah mereka yang sepolos-polosnya menghalalkan musik. Tidak ada satu pun dalil qath'i yang bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan musik, begitu kata mereka.

Umat Islam di negeri kita rasanya cukup banyak juga yang berada di bagian sini. Setidaknya, mereka yang suka menyannyikan lagu-lagu Rhoma Irama, termasuk disini karena dianggap musik yang bernada dakwah.

Para santri dan kiyai banyak juga yang tidak mengharamkan musik, buktinya di pondok pas jam-jam makan, selalu diputar nasyid. Acara pentas musik di pesantren (khususnya pesantren modern) juga marak.

Padahal hadits-hadits yang digunakan untuk mengharamkan musik bukan hanya shahih, tapi juga amat jelas. Makanya mereka yang mengharamkan musik secara total suka heran kalau melihat saudaranya sesama muslim pada main musik.

Mereka bertanya: "Kalau mendengarkan musik itu halal, lalu mengapa Nabi SAW malah menutup kedua telinga Beliau ketika dengar suara seruling anak gembala?".

Pertanyaan ini cukup relevan, karena kejadiannya tercatat dalam jajaran hadits yang bisa diterima, sebagai berikut:

Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata: "Wahai Nafi' apakah engkau dengar?`.

Saya menjawab: "Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata: "Tidak". Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: "Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Pihak yang tidak mengharamkan musik tentu saja punya jawaban yang merupakan serangan balik. Kalau benar musik itu haram didengarkan, seharusnya ekspresi Nabi bukan hanya menutup telinga, tapi turun dan melarang anak gembala itu memainkan alat musik. Sebab seorang nabi itu tidak boleh membiarkan kemunkaran terjadi di depan matanya dan reaksinya hanya didiamkan.

Seharusnya Nabi bilang kepada anak gembala itu: "Wahai anak gembala, hentikan perbuatanmu itu. Karena itu adalah perbuatan haram". Tapi nyatanya tidak.

Masak sih Nabi hanya tutup telinga sendiri dan membiarkan anak gembala itu melakukan perbuatan 'haram'? Lalu kenapa Nabi tidak perintahkan juga Ibnu Umar untuk menutup telinganya juga? Bukankah Ibnu Umar juga wajib menutup telinganya juga biar tidak mendengarkan musik yang haram itu.

Tapi Nabi malah tanya kepada Ibnu Umar, apakah kamu masih mendengar suara musik itu? Dan Ibnu Umar malah menjawab iya masih mendengar. Lho kan berarti Ibnu Umar mendengarkan musik juga. Kenapa kok tidak haram?

Pertanyaannya: "Apakah buat si gembala dan juga buat Ibnu Umar, apakah musik jadi tidak haram? Apakah musik itu haram hanya buat Nabi SAW saja?"

Dan yang mengharamkan musik menjawab lagi: "#$%$####"

Lalu dijawab lagi: "%$&*#$%$"
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)