Dalil-Dalil Mereka yang Mengharamkan Musik dan Lagu, Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi

Jum'at, 28 Juli 2023 - 05:45 WIB
Imam Al Ghazali mengatakan, "Apabila menyebut Asma Allah Ta'ala atas sesuatu dengan cara bersumpah, dengan tanpa aqad dan tidak bersungguh-sungguh saja tidak dikenakan sanksi, apa lagi dengan syair dan lagu-lagu.

Menurut al-Qardhawi, selain itu kita katakan bahwa tidak semua nyanyian itu termasuk "Al laghwu." Sesungguhnya itu tergantung pada niat orangnya, karena niat yang baik itu bisa mengubah suatu permainan menjadi suatu ibadah, dan bergurau menjadi suatu ketaatan sementara niat yang kotor itu bisa menghapus amal kita yang zahirnya beribadah sementara batinnya riya.

Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa kamu dan harta kamu, tetapi Dia melihat pada hati dan amalmu ." (HR Muslim )

Di sini kita bisa mengutip kata-kata Ibnu Hazm yang baik di dalam kitabnya "Al Muhalla" sebagai sanggahan terhadap orang-orang yang melarang lagu-lagu. Beliau mengatakan, "Mereka yang mengharamkan menyanyi itu berhujjah dan mengatakan, 'Apakah menyanyi itu barang yang haq atau tidak', tidak perlu pendapat yang ketiga, yang jelas Allah SWT sendiri mengatakan, "Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan" ( QS Yunus : 32)

Maka jawaban kita, Wabillahit Taufiq, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diterimanya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap (amal) seseorang tergantung pada niatnya ..." (H Muttafaqun 'Alaih).

Baca juga: Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam

Ibnu Hazm mengatakan maka barang siapa yang mendengarkan lagu-lagu untuk membantu dia bermaksiat kepada Allah, maka dia fasiq. Demikian juga terjadi pada selain lagu-lagu. Tetapi barangsiapa yang dengan lagu itu dia berniat untuk menghibur dirinya dan untuk memperkuat taatnya kepada Allah dan dengan lagu-lagu itu ia bersemangat untuk berbuat kebajikan maka ia termasuk berbuat ketaatan dan kebaikan, dan perbuatannya termasuk barang haq.

"Barangsiapa tidak berniat taat atau maksiat maka itu termasuk laghwun yang dimaafkan, seperti orang yang keluar ke kebunnya dan duduk di pintu rumahnya untuk bersenang hati dan mewarnai bajunya dengan warna keemasan atau hijau atau yang lainnya serta memanjangkan betisnya atau menekuknya serta seluruh aktivitasnya," ujar Ibnu Hazm.

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!