Memahami Batasan Aurat Muslimah Menurut 4 Mazhab
Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:21 WIB
Pendapat ulama dari Mazhab Hambali menambahkan, mahram yang boleh melihat sebagian aurat si wanita itu maksudnya mahram yang muslim maupun yang kafir. Dalilnya adalah bahwa Abu Sufyan Bin Harb pernah masuk ke rumah putrinya yang bernama Ummu Habibah (salah satu istri Rasulullah SAW) dalam keadaan tidak berhijab, tidak menutupi seluruh auratnya. Saat itu Rasulullah SAW tidak menyuruh Ummu Habibah untuk menutupi auratnya di hadapan Abu Sufyan, ayahandanya yang masih kafir. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni jilid 7 hal 105)
Seperti kepala, leher, dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut. Dan anggota-anggota tubuh tersebut juga menjadi batasan aurat yang boleh dilihat wanita terhadap aurat mahramnya. (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj jilid 3 hal 129)
Kesimpulan:
Demikian beberapa pandangan dari empat mazhab besar. Karena adanya perbedaan ini, para muslimah di berbagai negara mungkin sedikit berbeda dalam berpenampilan.
"Jika kita ke Arab Saudi misalnya, akan kita dapati para muslimahnya menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, saat mereka keluar rumah. Sebab masyarakat di negeri ini kebanyakan lebih condong bermazhab Hambali. Begitupula saat mereka beraktivitas di dalam rumah, tak banyak menampakkan anggota tubuhnya, kecuali kepala, leher, tangan dan kaki," terang Ustazah Aini.
Jika kita berkunjung ke Asia Selatan, seperti India dan Pakistan. Maka di sana akan ditemui bahwa kaum muslimahnya kebanyakan tidak menutup kaki hingga mata kakinya, bahkan saat menunaikan sholat. Sebab mayoritas masyarakat disana cenderung bermazhab Hanafi.
Lain lagi dengan kaum muslimah yang tinggal di Indonesia. Hampir semua muslimahnya tidak menutup wajah dan telapak tangannya, namun tetap banyak yang mengenakan kaos kaki agar bagian kakinya tertutupi dengan baik.
Begitupula saat wanita kita beraktivitas di dalam rumah bersama mahramnya, banyak yang tetap menampakkan sebagian punggung dan lengan atasnya. Hal ini disebabkan masyarakatnya lebih condong pada Madzhab Syafi'i.
Baca juga: Kapan Seorang Muslimah Boleh Membuka Hijabnya?
Wallahu A'lam
3. Mazhab Syafi'i
Mayoritas ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa aurat wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut. Walaupun ada sebagian lagi yang mengatakan bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuh yang biasa ia tampakkan saat ia beraktivitas di dalam rumah.Seperti kepala, leher, dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut. Dan anggota-anggota tubuh tersebut juga menjadi batasan aurat yang boleh dilihat wanita terhadap aurat mahramnya. (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj jilid 3 hal 129)
Kesimpulan:
Demikian beberapa pandangan dari empat mazhab besar. Karena adanya perbedaan ini, para muslimah di berbagai negara mungkin sedikit berbeda dalam berpenampilan.
"Jika kita ke Arab Saudi misalnya, akan kita dapati para muslimahnya menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, saat mereka keluar rumah. Sebab masyarakat di negeri ini kebanyakan lebih condong bermazhab Hambali. Begitupula saat mereka beraktivitas di dalam rumah, tak banyak menampakkan anggota tubuhnya, kecuali kepala, leher, tangan dan kaki," terang Ustazah Aini.
Jika kita berkunjung ke Asia Selatan, seperti India dan Pakistan. Maka di sana akan ditemui bahwa kaum muslimahnya kebanyakan tidak menutup kaki hingga mata kakinya, bahkan saat menunaikan sholat. Sebab mayoritas masyarakat disana cenderung bermazhab Hanafi.
Lain lagi dengan kaum muslimah yang tinggal di Indonesia. Hampir semua muslimahnya tidak menutup wajah dan telapak tangannya, namun tetap banyak yang mengenakan kaos kaki agar bagian kakinya tertutupi dengan baik.
Begitupula saat wanita kita beraktivitas di dalam rumah bersama mahramnya, banyak yang tetap menampakkan sebagian punggung dan lengan atasnya. Hal ini disebabkan masyarakatnya lebih condong pada Madzhab Syafi'i.
Baca juga: Kapan Seorang Muslimah Boleh Membuka Hijabnya?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :