Kapan Seorang Muslimah Boleh Membuka Hijabnya?
Selasa, 06 September 2022 - 13:12 WIB
loading...
Bagi seorang muslimah patokan kapan memakai jilbab atau hijab bukanlah soal ada di dalam rumah atau luar rumah, bukan juga lingkungan rumah atau lingkungan luar, pergi atau tidak pergi tetapi berdasarkan ketentuan syariat.. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Dalam keseharian, terkadang sebagian kaum muslimah memilih menggunakan jilbab atau hijab ketika hendak pergi ke luar rumah saja. Sedangkan saat beraktivitas di lingkungan rumah, sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Misalnya saat sedang menyapu di teras rumah, halaman rumah, ataupun saat sedang berada di dalam rumah.
Lantas kapan waktu yang sebenarnya kaum muslimah ini dapat melepaskan hijabnya? Haruskah 24 jam dilakukan atau tidak? Menurut Ustadz Yulian Purnama, patokan kapan memakai jilbab atau hijab bukanlah soal ada di dalam rumah atau luar rumah, bukan juga lingkungan rumah atau lingkungan luar, pergi atau tidak pergi. Hal ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,
“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)
Baca juga: Inilah yang Boleh dan Tidak Boleh Terlihat Aurat Sesama Wanita
Pendapat mengenai batasan aurat muslimah ini, juga di antaranya dari:
Syekh Asy-Syarwani berkata,
“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi , yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj)
Kemudian pendapat Az-Zarqani berkata,
Lantas kapan waktu yang sebenarnya kaum muslimah ini dapat melepaskan hijabnya? Haruskah 24 jam dilakukan atau tidak? Menurut Ustadz Yulian Purnama, patokan kapan memakai jilbab atau hijab bukanlah soal ada di dalam rumah atau luar rumah, bukan juga lingkungan rumah atau lingkungan luar, pergi atau tidak pergi. Hal ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud)
Baca juga: Inilah yang Boleh dan Tidak Boleh Terlihat Aurat Sesama Wanita
Pendapat mengenai batasan aurat muslimah ini, juga di antaranya dari:
Syekh Asy-Syarwani berkata,
جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا
“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi , yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj)
Kemudian pendapat Az-Zarqani berkata,
Lihat Juga :