Visualisasi Nabi Muhammad SAW, Fatwa MUI: Hukumnya Haram!

Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:02 WIB
"Para Nabi/Rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film," demikian isi fatwa yang dilansir dari MUI Digital.

Dalam fatwa tersebut juga menetapkan, untuk menghindari kesalahpahaman tentang pengertian "Nur Muhammad" maka tidak dibenarkan juga menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad ﷺ.

Fatwa itu juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film The Massage. Pada keputusan itu ditegaskan bahwa MUI sangat menolak segala bentuk penggambaran Nabi baik lewat gambar maupun dalam film.

"Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia," tegas keputusan tersebut.

Fatwa MUI ini juga merujuk pada sebuah Hadist yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim berbunyi:

مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati tenpat duduknya di api neraka." (Muttafaq 'alaih)

Dalam sebuah riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan dan menghancurkan gambar atau patung para Nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka'bah.

Selain itu, ada juga Ijma' tentang tidak bolehnya melukis/menggambar Nabi/Rasul. Kaidah Sadd az-Zari'ah (sebagai tindak preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam, baik segi akidah, akhlak maupun syariat.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Menggambar Wajah Nabi Muhammad SAW Dilarang
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!