Visualisasi Nabi Muhammad SAW, Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:02 WIB
Maraknya visualisasi sosok Nabi Muhammad ﷺ baik dalam bentuk film, karikatur, lukisan, menuai protes keras dari kalangan muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait ini.
Visualisasi Nabi yang sangat dihormati umat Islam ini tidak dibenarkan. Selain dilarang oleh syariat, hal itu merupakan bentuk pelecehan dan penodaan agama.
Dalam penelitian Fadhilah Yusuf yang berjudul "Larangan Visualisasi Dalam Konteks Gambar Nabi Muhammad SAW Studi Analisis Hadis Dan Historis" menjelaskan bahwa visualisasi itu bertentangan dengan akidah umat Islam dan ijma Ulama.
Kasus visualisasi sosok Nabi Muhammad ﷺ dalam bentuk karikatur, lukisan dan film sudah sering terjadi. Seperti kasus visualisasi yang dimuat dalam buku "Al-Qur'an dan Kehidupan Muhammad" yang ditulis Kory Blotikn memuat 12 karikatur yang menghina Nabi Muhammad ﷺ.
begitu pula dengan Film amatir berjudul Innocence Of Muslims yang marak beredar di Youtube. Film Innocence Of Muslim berisi tentang Nabi Muhammad yang digambarkan sebagai phedofil, homoseksual dan pembunuh, yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat luas. Na'udzubillahi min dzalik!
Visualisasi Nabi Muhammad ﷺ adalah permasalahan yang terus menuai kontra di kalangan muslim. Bukan hanya di kalangan orang awam, akan tetapi juga sampai kepada akademisi dan ilmuwan. Para kaum yang mengusung kekebasan berkespresi di negara-negara Eropa seperti Denmark, Swedia, Perancis, Jerman, dan lain-lain, juga tak henti-hentinya melakukan visualisasi ini.
Para ulama sepakat bahwa membuat ataupun memajang gambar atau lukisan makhluk bernyawa, dalam hal ini sosok Nabi Muhammad ﷺ dengan tujuan menandingi atau meniru ciptaan Allah, maka hal ini dilarang secara tegas. Sebab dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan seperti menyembah gambar atau lukisan itu sebagaimana yang terjadi pada masa jahiliyah.
Hadis-hadis tentang masalah ini berderajat shahih lizatih. Hikmah di balik larangan memvisualisasikan sosok Nabi Muhammad ﷺ dalam bentuk film, foto, gambar bergerak, karikatur dan sejenisnya dapat menjaga akidah Umat Islam dari kerusakan dan kehancuran, menghormati dan memuliakan kedudukan beliau sebagai Rasul utusan Allah.
Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum MUI HS Prodjokusomo pada 17 Syawal 1408 H/2 Juni 1998 M telah menetapkan bahwa hukumnya Haram.
"Para Nabi/Rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film," demikian isi fatwa yang dilansir dari MUI Digital.
Dalam fatwa tersebut juga menetapkan, untuk menghindari kesalahpahaman tentang pengertian "Nur Muhammad" maka tidak dibenarkan juga menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad ﷺ.
Fatwa itu juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film The Massage. Pada keputusan itu ditegaskan bahwa MUI sangat menolak segala bentuk penggambaran Nabi baik lewat gambar maupun dalam film.
"Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia," tegas keputusan tersebut.
Fatwa MUI ini juga merujuk pada sebuah Hadist yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim berbunyi:
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati tenpat duduknya di api neraka." (Muttafaq 'alaih)
Dalam sebuah riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan dan menghancurkan gambar atau patung para Nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka'bah.
Selain itu, ada juga Ijma' tentang tidak bolehnya melukis/menggambar Nabi/Rasul. Kaidah Sadd az-Zari'ah (sebagai tindak preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam, baik segi akidah, akhlak maupun syariat.
Visualisasi Nabi yang sangat dihormati umat Islam ini tidak dibenarkan. Selain dilarang oleh syariat, hal itu merupakan bentuk pelecehan dan penodaan agama.
Dalam penelitian Fadhilah Yusuf yang berjudul "Larangan Visualisasi Dalam Konteks Gambar Nabi Muhammad SAW Studi Analisis Hadis Dan Historis" menjelaskan bahwa visualisasi itu bertentangan dengan akidah umat Islam dan ijma Ulama.
Kasus visualisasi sosok Nabi Muhammad ﷺ dalam bentuk karikatur, lukisan dan film sudah sering terjadi. Seperti kasus visualisasi yang dimuat dalam buku "Al-Qur'an dan Kehidupan Muhammad" yang ditulis Kory Blotikn memuat 12 karikatur yang menghina Nabi Muhammad ﷺ.
begitu pula dengan Film amatir berjudul Innocence Of Muslims yang marak beredar di Youtube. Film Innocence Of Muslim berisi tentang Nabi Muhammad yang digambarkan sebagai phedofil, homoseksual dan pembunuh, yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat luas. Na'udzubillahi min dzalik!
Visualisasi Nabi Muhammad ﷺ adalah permasalahan yang terus menuai kontra di kalangan muslim. Bukan hanya di kalangan orang awam, akan tetapi juga sampai kepada akademisi dan ilmuwan. Para kaum yang mengusung kekebasan berkespresi di negara-negara Eropa seperti Denmark, Swedia, Perancis, Jerman, dan lain-lain, juga tak henti-hentinya melakukan visualisasi ini.
Para ulama sepakat bahwa membuat ataupun memajang gambar atau lukisan makhluk bernyawa, dalam hal ini sosok Nabi Muhammad ﷺ dengan tujuan menandingi atau meniru ciptaan Allah, maka hal ini dilarang secara tegas. Sebab dikhawatirkan akan terjadi penyimpangan seperti menyembah gambar atau lukisan itu sebagaimana yang terjadi pada masa jahiliyah.
Hadis-hadis tentang masalah ini berderajat shahih lizatih. Hikmah di balik larangan memvisualisasikan sosok Nabi Muhammad ﷺ dalam bentuk film, foto, gambar bergerak, karikatur dan sejenisnya dapat menjaga akidah Umat Islam dari kerusakan dan kehancuran, menghormati dan memuliakan kedudukan beliau sebagai Rasul utusan Allah.
Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Hasan Basri dan Sekretaris Umum MUI HS Prodjokusomo pada 17 Syawal 1408 H/2 Juni 1998 M telah menetapkan bahwa hukumnya Haram.
"Para Nabi/Rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film," demikian isi fatwa yang dilansir dari MUI Digital.
Dalam fatwa tersebut juga menetapkan, untuk menghindari kesalahpahaman tentang pengertian "Nur Muhammad" maka tidak dibenarkan juga menggunakan cahaya sebagai pengganti Nabi Muhammad ﷺ.
Fatwa itu juga merujuk pada Keputusan Rapat Kerja MUI pada 21 Juli 1976 M. Ketika itu menanggapi film The Massage. Pada keputusan itu ditegaskan bahwa MUI sangat menolak segala bentuk penggambaran Nabi baik lewat gambar maupun dalam film.
"Apabila ada gambar atau film yang menampilkan Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, maka hendaknya pemerintah melarang gambar atau film semacam itu masuk dan beredar di wilayah Republik Indonesia," tegas keputusan tersebut.
Fatwa MUI ini juga merujuk pada sebuah Hadist yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim berbunyi:
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barang siapa berdusta kepada saya dengan sengaja, maka dipersilakan untuk menempati tenpat duduknya di api neraka." (Muttafaq 'alaih)
Dalam sebuah riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan dan menghancurkan gambar atau patung para Nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka'bah.
Selain itu, ada juga Ijma' tentang tidak bolehnya melukis/menggambar Nabi/Rasul. Kaidah Sadd az-Zari'ah (sebagai tindak preventif) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh agama dan menjaga kemurnian Islam, baik segi akidah, akhlak maupun syariat.
(rhs)