Kurban via Aplikasi Digital, Bagaimana Menurut Fiqih?
Kamis, 30 Juli 2020 - 18:06 WIB
Ahmad Fauzi Qoshim, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa menjelaskan terkait hukum kurban online, ia menyebutkan sistem jual-beli bukan wakalah. Menurutnya, jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang jelas (seperti ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dan lain sebagainya), serta terbebas dari unsur penipuan. (Baca juga : Inilah Penampilan Terbaik Muslimah Saat Salat Ied )
Terkait ijab kabul pun dianggap sah. Ijab kabulnya melalui transasksi pmesanan atau pembelian. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung. Di antara dalilnya adalah :
“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu. (HR. Bukhari Muslim).
Ada Amalan yang Hilang
Namun demikian ada satu hal pentingyang harus dipahami bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berkurban (domisilinya). Karena demikianlah yang dipraktikkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat, agar berkurban di daerah di mana dia berada.
Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena, tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tetapi lebih pada menerapkan sunnah dan syiar kaum muslimin.
Allah Ta'ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara itu, ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang.
Di antara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:
Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,
Terkait ijab kabul pun dianggap sah. Ijab kabulnya melalui transasksi pmesanan atau pembelian. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung. Di antara dalilnya adalah :
“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu. (HR. Bukhari Muslim).
Ada Amalan yang Hilang
Namun demikian ada satu hal pentingyang harus dipahami bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berkurban (domisilinya). Karena demikianlah yang dipraktikkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat, agar berkurban di daerah di mana dia berada.
Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena, tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tetapi lebih pada menerapkan sunnah dan syiar kaum muslimin.
Allah Ta'ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara itu, ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang.
Di antara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah adalah:
Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,
Lihat Juga :