Istihadhah : Pengertian, Kategori dan Penjelasannya yang Penting Diketahui Kaum Wanita

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 14:20 WIB
Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan salat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan salat karena itu darah penyakit.” (Abu Dawud, An-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya.

Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.

Hal ini berdasarkan hadis Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda:

“Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.”(HR Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari : Hasan)

Mana saja yang Termasuk dalam Kategori Darah Istihadhah

Untuk memudahkan Muslimah dalam membedakan antara darah haid dengan istihadhah, berikut keterangan lebih lanjut mengenai kategori darah istihadhah yang dilansir dari buku Darah Haid karya Isnawati,LC.

1. Darah Sebelum Usia 9 Tahun

Dalam hadis nabi disebutkan bahwa:

إِذَا بَلَغَتِ اَلْجاَرِيَةِ تِسْعَ سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَأَةٌ


"Apabila seorang wanita muda telah mencapai usia 9 tahun, maka dia adalah seorang wanita dewasa." (HR. Al-Baihaqi).

Oleh karenanya, apabila ada seorang anak yang mengalami keluar darah seperti darah haid, padahal usianya belum 9 tahun, maka itu bukanlah darah haid. Melainkan bisa dikategorikan ke dalam darah istihadhah atau darah fasad (rusak).

2. Darah Menopause

Apabila wanita yang sudah menopause kemudian keluar darah, maka bisa dipastikan bahwa itu bukanlah darah haid, melainkan darah Istihadhah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!