Predikat Kafir, Zalim dan Fasik Menurut Syaikh Al-Utsaimin

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:25 WIB
2. Jika meyakini, bahwa hukum selain Allah sama baiknya dengan hukum Allah.

Baca juga: Surat Yasin Ayat 11-12: Jangan Mudah Mengatakan Kafir meski kepada Orang Kafir

3. Jika meyakini, bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah.

Ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ


“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Ma’idah/5:50].

Ayat ini mengandung ketetapan, sesungguhnya hukum Allah merupakan hukum terbaik, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ


“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” [ At Tiin/95 :8].

Apabila Allah merupakan hakim yang terbaik hukumnya (sebab Allah adalah Ahkamul Hakimin), maka barangsiapa yang mengklaim, bahwa hukum selain Allah sama baiknya dengan hukum Allah, atau bahkan lebih baik lagi, berarti ia telah kafir, sebab ia tidak percaya kepada Al Qur’an.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!