Predikat Kafir, Zalim dan Fasik Menurut Syaikh Al-Utsaimin

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:25 WIB
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
Rasulullah SAW mengingatkan kita agar tidak mudah menuduh kafir kepada saudaranya. Sebab, bila tuduhan kafir tersebut tidak benar, maka akan berbalik kepada yang menuduh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid" mengatakan tentang orang-orang yang berhukum tidak dengan hukum yang diturunkan Allah, maka diberi label 3 penyebutan yaitu kafir ( QS Al Ma’idah : 44) , zalim (QS Al Ma’idah : 45), dan fasik (QS Al Ma’idah : 47).

Berkaitan dengan tiga ayat tersebut, para ulama berbeda pendapat. Salah satunya, mengatakan 3 penyebutan (sifat) tersebut diperuntukkan bagi tiga pribadi. Masing-masing sesuai dengan keadaan hukumnya, yaitu:



Pertama, seseorang akan menjadi kafir, jika mengalami salah satu di antara tiga keadaan berikut:



1. Jika meyakini bolehnya berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dengan dalil:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ


“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki” [Al Ma’idah/5:50].

Setiap hukum yang menyelisihi hukum Allah, berarti merupakan hukum jahiliah. Berdasarkan dalil ijma’ yang qath’i, tidak diperbolehkan berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah.

Dengan demikian, orang yang menghalalkan dan memperbolehkan berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, berarti menyelisihi ijma’ kaum muslimin yang qath’i. Berarti ia kafir dan murtad. Keadaannya, seperti orang yang meyakini halalnya zina dan meminum khamr, atau meyakini haramnya roti atau susu.

2. Jika meyakini, bahwa hukum selain Allah sama baiknya dengan hukum Allah.



3. Jika meyakini, bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah.

Ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ


“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Ma’idah/5:50].

Ayat ini mengandung ketetapan, sesungguhnya hukum Allah merupakan hukum terbaik, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ


“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” [ At Tiin/95 :8].
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar seseorang mengucapkan: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu, bahwasanya Engkau adalah Allah Yang Maha Esa, yang bergantung pada-Nya segala sesuatu, yang tidak beranak dan tidak diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sungguh dia telah meminta kepada Allah dengan nama-Nya yang Agung, yang apabila diminta dengan menyebut-Nya, pasti akan diberi dan apabila berdoa dengan menyebut-Nya pasti akan dikabulkan.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3847)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More