Predikat Kafir, Zalim dan Fasik Menurut Syaikh Al-Utsaimin
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:25 WIB
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
Rasulullah SAW mengingatkan kita agar tidak mudah menuduh kafir kepada saudaranya. Sebab, bila tuduhan kafir tersebut tidak benar, maka akan berbalik kepada yang menuduh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid" mengatakan tentang orang-orang yang berhukum tidak dengan hukum yang diturunkan Allah, maka diberi label 3 penyebutan yaitu kafir ( QS Al Ma’idah : 44) , zalim (QS Al Ma’idah : 45), dan fasik (QS Al Ma’idah : 47).
Berkaitan dengan tiga ayat tersebut, para ulama berbeda pendapat. Salah satunya, mengatakan 3 penyebutan (sifat) tersebut diperuntukkan bagi tiga pribadi. Masing-masing sesuai dengan keadaan hukumnya, yaitu:
Baca juga: Mengenal Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi
Pertama, seseorang akan menjadi kafir, jika mengalami salah satu di antara tiga keadaan berikut:
1. Jika meyakini bolehnya berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dengan dalil:
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki” [Al Ma’idah/5:50].
Setiap hukum yang menyelisihi hukum Allah, berarti merupakan hukum jahiliah. Berdasarkan dalil ijma’ yang qath’i, tidak diperbolehkan berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah.
Dengan demikian, orang yang menghalalkan dan memperbolehkan berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, berarti menyelisihi ijma’ kaum muslimin yang qath’i. Berarti ia kafir dan murtad. Keadaannya, seperti orang yang meyakini halalnya zina dan meminum khamr, atau meyakini haramnya roti atau susu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid" mengatakan tentang orang-orang yang berhukum tidak dengan hukum yang diturunkan Allah, maka diberi label 3 penyebutan yaitu kafir ( QS Al Ma’idah : 44) , zalim (QS Al Ma’idah : 45), dan fasik (QS Al Ma’idah : 47).
Berkaitan dengan tiga ayat tersebut, para ulama berbeda pendapat. Salah satunya, mengatakan 3 penyebutan (sifat) tersebut diperuntukkan bagi tiga pribadi. Masing-masing sesuai dengan keadaan hukumnya, yaitu:
Baca juga: Mengenal Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi
Pertama, seseorang akan menjadi kafir, jika mengalami salah satu di antara tiga keadaan berikut:
1. Jika meyakini bolehnya berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dengan dalil:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki” [Al Ma’idah/5:50].
Setiap hukum yang menyelisihi hukum Allah, berarti merupakan hukum jahiliah. Berdasarkan dalil ijma’ yang qath’i, tidak diperbolehkan berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah.
Dengan demikian, orang yang menghalalkan dan memperbolehkan berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, berarti menyelisihi ijma’ kaum muslimin yang qath’i. Berarti ia kafir dan murtad. Keadaannya, seperti orang yang meyakini halalnya zina dan meminum khamr, atau meyakini haramnya roti atau susu.
Lihat Juga :