Salat di Kereta Harus Wudu atau Cukup Tayamum? Bagaimana Tata Caranya?
Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:34 WIB
Ketika harus menunaikan salat di kendaraan terutama di kereta api, salah satu syaratnya adalah berwudu. Namun, haruskah berwudu dengan tata cara biasa (air) atau cukup dengan tayamum saja? Pertanyaan ini menjadi populer, karena viralnya praktik salat dan proses tayamun di kereta api yang dilakukan salah satu menteri kabinet Presiden Joko Widodo baru-baru ini.
Dalam Islam, salah satu syarat sahnya salat adalah sudah berwudu . Pada dasarnya, wudu di mana pun termasuk kendaraan seperti kereta adalah sama dengan tata cara wudu di di tempat biasa. Hanya saja, sebagian umat muslim memilih melakukan tayamum dengan dalih dalam perjalanan dan terbatasnya persediaan air.
Perlu dipahami bahwa hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadas kecil dengan cara wudu. Sementara untuk hadas besar dengan mandi junub.
Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.
Terdapat kaidah menyatakan,
"Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya. (Talqih al-Afham, 1/15).
Kedua, hukum tergantung illah-nya. Salah satu di antara kaidah dalam masalah fiqh: "Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya".
Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum. Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.
Dalam Al-Quran, Allah menjelaskan alasan yang menyebabkan seseorang boleh tayamum .
Allah befirman,
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. al-Maidah: 6)
Kedua cara bersuci di atas menggunakan air.
Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan syarat bolehnya tayamum;
1. Bagi mereka yang sakit, sehingga tidak memungkinkan menggunakan air.
2.Bagi mereka yang tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.
Dalam Islam, salah satu syarat sahnya salat adalah sudah berwudu . Pada dasarnya, wudu di mana pun termasuk kendaraan seperti kereta adalah sama dengan tata cara wudu di di tempat biasa. Hanya saja, sebagian umat muslim memilih melakukan tayamum dengan dalih dalam perjalanan dan terbatasnya persediaan air.
Perlu dipahami bahwa hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadas kecil dengan cara wudu. Sementara untuk hadas besar dengan mandi junub.
Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.
Terdapat kaidah menyatakan,
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
"Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya. (Talqih al-Afham, 1/15).
Kedua, hukum tergantung illah-nya. Salah satu di antara kaidah dalam masalah fiqh: "Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya".
Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum. Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.
Dalam Al-Quran, Allah menjelaskan alasan yang menyebabkan seseorang boleh tayamum .
Allah befirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. al-Maidah: 6)
Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan 3 cara bersuci:
1. Wudu
Inilah cara bersuci dari hadats kecil.2. Mandi junub
Ini cara bersuci dari hadats besar, bagi mereka yang junub.Kedua cara bersuci di atas menggunakan air.
3.Tayamum dengan tanah
Merupakan pengganti wudu dan mandi.Dalam ayat di atas, Allah menyebutkan syarat bolehnya tayamum;
1. Bagi mereka yang sakit, sehingga tidak memungkinkan menggunakan air.
2.Bagi mereka yang tidak mendapatkan air setelah berusaha mencari.