Tadabbur Al-Qur'an: Larangan Memanggil Orang Lain dengan Julukan Buruk Seperti Cebong Atau Kampret
Rabu, 06 September 2023 - 12:35 WIB
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas dalam menafsirkan ayat di atas menerangkan, ada seorang laki-laki di masa mudanya mengerjakan suatu perbuatan buruk, lalu ia bertobat dari dosanya. Maka Allah melarang siapa saja yang menyebut-nyebut lagi keburukannya di masa lalu, karena hal itu dapat membangkitkan perasaan yang tidak baik. Itu sebabnya Allah melarang memanggil dengan panggilan dan gelar yang buruk.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah al-Muhadzab menerangkan, di antara kata-kata yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman ta'zir adalah ketika ada satu orang memanggil orang lain dengan panggilan "Hai kafir, hai orang yang durhaka, hai orang yang celaka, hai anjing, hai keledai, hai kambing jantan, hai orang Syi'ah rafidlah, hai orang jelek, hai penipu, hai orang yang berkhianat, hai orang yang mempunyai dua tanduk, hai orang yang tidak mempunyai gairah sama keluarganya dan hai segumpal darah." (An-Nawawi, Syarah al-Majmu')
Panggilan Terhormat
Adapun panggilan yang mengandung penghormatan tidak dilarang. Di antara panggilan yang baik adalah seperti julukan kepada para Sahabat Nabi. Misalnya, Abu Bakar dipanggil dengan ash-Shiddiq, 'Umar bin Khatthab dijuluki Al-Faruq, 'Utsman dijuluki Dzu an-Nurain, 'Ali dipanggil dengan Abu Turab. Begitu juga Khalid bin al-Walid dengan sebutan Saifullah (pedang Allah).
Di akhir ayat di atas, Allah mengingatkan kita agar bertaubat dari perbuatan memanggil orang lain dengan gelar-gelar yang buruk. Apabila tidak bertaunbat dari perbuatan itu, maka mereka dicap oleh Allah sebagai orang-orang yang zalim dan akan menerima konsekuensinya pada hari Kiamat. Semoga tadabbur ayat ini bermanfaat.
Baca Juga: Gelar Mulia vs Gelar Buruk Bagi Perempuan
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah al-Muhadzab menerangkan, di antara kata-kata yang mengakibatkan pelakunya mendapatkan hukuman ta'zir adalah ketika ada satu orang memanggil orang lain dengan panggilan "Hai kafir, hai orang yang durhaka, hai orang yang celaka, hai anjing, hai keledai, hai kambing jantan, hai orang Syi'ah rafidlah, hai orang jelek, hai penipu, hai orang yang berkhianat, hai orang yang mempunyai dua tanduk, hai orang yang tidak mempunyai gairah sama keluarganya dan hai segumpal darah." (An-Nawawi, Syarah al-Majmu')
Panggilan Terhormat
Adapun panggilan yang mengandung penghormatan tidak dilarang. Di antara panggilan yang baik adalah seperti julukan kepada para Sahabat Nabi. Misalnya, Abu Bakar dipanggil dengan ash-Shiddiq, 'Umar bin Khatthab dijuluki Al-Faruq, 'Utsman dijuluki Dzu an-Nurain, 'Ali dipanggil dengan Abu Turab. Begitu juga Khalid bin al-Walid dengan sebutan Saifullah (pedang Allah).
Di akhir ayat di atas, Allah mengingatkan kita agar bertaubat dari perbuatan memanggil orang lain dengan gelar-gelar yang buruk. Apabila tidak bertaunbat dari perbuatan itu, maka mereka dicap oleh Allah sebagai orang-orang yang zalim dan akan menerima konsekuensinya pada hari Kiamat. Semoga tadabbur ayat ini bermanfaat.
Baca Juga: Gelar Mulia vs Gelar Buruk Bagi Perempuan
(rhs)
Lihat Juga :