Syarat Tayamum Beserta Tata Cara, Rukun dan Kondisi Diperbolehkannya Tayamum

Kamis, 07 September 2023 - 09:57 WIB
Tayamum merupakan salah satu cara bersuci menggunakan debu lantaran sulit mendapatkan air. Foto ilustrasi/ist
Syarat Tayamum lengkap beserta dengan tata cara, rukun dan kondisinya akan dibahas dalam artikel ini. Tayamum merupakan salah satu cara bersuci menggunakan debu lantaran sulit mendapatkan air.

Dikutip dari buku Fikih MTs Kelas VII KSKK 2020, tayamum secara bahasa adalah berniat melakukan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudu dan mandi besar.

Anjuran tayamum sendiri sudah disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT telah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An nisa: 43)



Sementara itu, tayamum telah disebutkan dalam sebuah hadis. Berikut hadisnya:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ قَالَ عَمَّارٌ لِعُمَرَ تَمَعَّكْتُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ


Dari Abdurrahman bin Abza ia berkata; Ammar berkata kepada Umar, "Aku bergulingan (di atas pasir) lalu menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka beliau pun bersabda: "Cukup bagimu (mengusap debu) pada muka dan kedua telapak tangan." (HR. Bukhari) [ No. 341 Fathul Bari ] shahih.

Syarat Tayamum

1. Tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena alasan tertentu, seperti sakit, tidak ada tempat, atau khawatir kehabisan air.

2. Menggunakan debu atau tanah yang suci, kering, dan tidak bercampur dengan benda lain.

3. Memiliki niat untuk tayamum dan mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku dengan debu atau tanah.

4. Tayamum dilakukan setelah masuk waktu salat.

5. Tayamum hanya berlaku untuk satu kali salat fardhu.

6. Menghilangkan najis dari tubuh sebelum tayamum.

Tata Cara Tayamum

1. Membaca Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى


Latin: Nawaitu tayammuma listibaahatishsholaati lillaahi taala.

Artinya: "Saya berniat Tayamum untuk diperbolehkannya salat karena Allah Ta’ala".

2. Membasuh Wajah dengan Tangan

Setelah membaca niat, langkah selanjutnya yaitu membasuh tangan dengan tangan yang sudah ditempelkan debu pada batuan atau tembok yang tidak terkena najis. Tangan sebelah kanan membasuh wajah bagian kiri, sedangkan tangan kiri membasuh wajah pada bagian kanan.

3. Membasuh Kedua Tangan

Selanjutnya yaitu membasuh kedua tangan sampai siku secara bergantian. Tangan sebelah kanan membasuh tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kirim membasuh tangan sebelah kanan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id bahwa keduanya pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidaklah ada suatu kaum duduk sambil berdzikir kepada Allah, kecuali para Malaikat akan mengelilingi mereka, dan akan diselubungi rahmat, akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), dan Allah akan menyebut-nyebut orang-orang yang ada disisi-Nya.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3781)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More