Syarat Tayamum Beserta Tata Cara, Rukun dan Kondisi Diperbolehkannya Tayamum

Kamis, 07 September 2023 - 09:57 WIB

Rukun Tayamum

1. Membaca Niat dalam hati

2. Mengusap wajah dengan sekali usapan

3. Mengusap kedua tangan hingga siku-siku dengan tanah atau debu dua kali.

4. Berurutan atau tertib Tertib artinya tahapan yang dilakukan dalam tayamum harus berurutan.

Kondisi Dibolehkannya Tayamum

1. Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

2. Jauh dari air yang tersedia, sehingga diperbolehkan bertayamum.

3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

4. Berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah

5. Telah masuk waktu Salat

Demikian pembahasan mengenai syarat, tata cara, rukun dan kondisi diperbolehkannya tayamum. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Tata Cara Tayamum Lengkap dengan Niatnya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!