Syarat Tayamum Beserta Tata Cara, Rukun dan Kondisi Diperbolehkannya Tayamum
Kamis, 07 September 2023 - 09:57 WIB
Rukun Tayamum
1. Membaca Niat dalam hati2. Mengusap wajah dengan sekali usapan
3. Mengusap kedua tangan hingga siku-siku dengan tanah atau debu dua kali.
4. Berurutan atau tertib Tertib artinya tahapan yang dilakukan dalam tayamum harus berurutan.
Kondisi Dibolehkannya Tayamum
1. Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.2. Jauh dari air yang tersedia, sehingga diperbolehkan bertayamum.
3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
4. Berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah
5. Telah masuk waktu Salat
Demikian pembahasan mengenai syarat, tata cara, rukun dan kondisi diperbolehkannya tayamum. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Tata Cara Tayamum Lengkap dengan Niatnya
(wid)
Lihat Juga :