Bagi Istri, Amalan Sunnah Ini Wajib Dapat Ijin Suami
Minggu, 17 September 2023 - 09:07 WIB
Ada amalan istri yang berpahala namun bisa menjadi dosa besar untuknya. Kenapa demikian? Karena amalan berpahala yang sifatnya sunnah, tidak boleh dilaksanakan tanpa seizin atau tanpa mendapat izin dari suaminya.
Amalan sunnah seperti puasa sunnah, sedekah atau amalan baik lainnya bisa menjadi dosa jika dilakukan tidak dengan izin suami. Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,"
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,"Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam;"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya..."
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,"Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,"
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.
Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam, "Dan suaminya ada..." artinya dia tinggal di kota itu. Tetapi jika suaminya bepergian, maka istri boleh berpuasa karena ajakan bersenang-senang tidak ada dari suaminya ketika itu.
Beda halnya jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa nadzar dan kafaroh yang pelaksanaannya harus berturut-turut, semisal kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadan, atau kafaroh orang yang membunuh karena tidak sengaja, maka tidak perlu meminta izin dari sang suami.
Dinukil dari buku Abdul Latif bin Hajis Al-Ghomidi, dijelaskan bahwa puasa wajib tersebut merupakan hak Allah yang wajib ditunaikan. Sedangkan jika hanya puasa qadha (mengganti puasa), maka seorang istri harus tetap meminta izin kepada suaminya, karena masih memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya. Seperti mengqodho puasa karena haid, nifas, bersafar atau sakit. Kecuali jika waktunya sangat mepet karena sudah mendekati datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Kedua, bersedekah. Amalan bersedekah yang biasa dilakukan istri bisa menjadi dosa bila tidak mempunyai izin suaminya. Sebab, seorang istri tidak boleh mengeluarkan sesuatu pun dari rumahnya kecuali atas izin suami.
Abu Umamah Al-Bahali berkata," Aku mendengar Rasululullah Shalallahu alaihi wa sallampada khutbahnya di hari Hajjatu Al-Wada bersabda : "(Istri) tidak boleh mengeluarkan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali atas izinnya," Dikatakan Rasulullah,"Wahai Rasulullah, sampai pun makanan?" Ia adalah harta benda kita yang paling baik," jawab Rasulullah
Jika istri bersedekah dengan izin suaminya, maka dia mendapatkan pahala yang sempurna tanpa mengurangi pahala suaminya. Aisyah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
"Jika perempuan (istri bersedekah dari rumah suaminya, maka dia mendapatkan pahala sepertinya. Bagi suaminya mendapatkan seperti itu, juga untuk yang menjaga (hartanya), masing-masing tidak mengurangi pahala yang lainnya, dia (suaminya) mendapatkan apa yang diusahakan dan istri mendapatkan apa yang tlah dia sedekahkan."
Demikianlah dan istri harus puas dengan apa yang telah diberikan Allah kepada suaminya. Jangan membebaninya
melebihi kemampuannya hingga tidak mendorong suaminya untuk mengambil barang haram dan melanggar aturan agama.
Ketiga, bila istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan. Abu Hurairah Radhiyallahu-anhumeriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallambersabda :
"Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, tidak ada seorang laki-laki yang memanggil istrinya ke tempat tidur lalu dia menolaknya kecuali bahwa yang ada di langit murka kepadanya (istri) sampai suaminya meridhainya (istri)".
Imam Nawawi berpendapat,"Ini adalah dalil yang diharamkannya istri menolak suami yang mengajaknya ke tempat tidur kecuali karena alasan syar'i. Haid bukanlah udzur yang membolehkannya menolak, karena suami berhak untuk bersenang-senang dengan istri pada bagian atasnya".
Amalan sunnah seperti puasa sunnah, sedekah atau amalan baik lainnya bisa menjadi dosa jika dilakukan tidak dengan izin suami. Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,"
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,"Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam;"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya..."
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,"Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,"
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.
Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam, "Dan suaminya ada..." artinya dia tinggal di kota itu. Tetapi jika suaminya bepergian, maka istri boleh berpuasa karena ajakan bersenang-senang tidak ada dari suaminya ketika itu.
Beda halnya jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa nadzar dan kafaroh yang pelaksanaannya harus berturut-turut, semisal kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadan, atau kafaroh orang yang membunuh karena tidak sengaja, maka tidak perlu meminta izin dari sang suami.
Dinukil dari buku Abdul Latif bin Hajis Al-Ghomidi, dijelaskan bahwa puasa wajib tersebut merupakan hak Allah yang wajib ditunaikan. Sedangkan jika hanya puasa qadha (mengganti puasa), maka seorang istri harus tetap meminta izin kepada suaminya, karena masih memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya. Seperti mengqodho puasa karena haid, nifas, bersafar atau sakit. Kecuali jika waktunya sangat mepet karena sudah mendekati datangnya bulan Ramadan berikutnya.
Kedua, bersedekah. Amalan bersedekah yang biasa dilakukan istri bisa menjadi dosa bila tidak mempunyai izin suaminya. Sebab, seorang istri tidak boleh mengeluarkan sesuatu pun dari rumahnya kecuali atas izin suami.
Abu Umamah Al-Bahali berkata," Aku mendengar Rasululullah Shalallahu alaihi wa sallampada khutbahnya di hari Hajjatu Al-Wada bersabda : "(Istri) tidak boleh mengeluarkan sesuatu pun dari rumah suaminya kecuali atas izinnya," Dikatakan Rasulullah,"Wahai Rasulullah, sampai pun makanan?" Ia adalah harta benda kita yang paling baik," jawab Rasulullah
Jika istri bersedekah dengan izin suaminya, maka dia mendapatkan pahala yang sempurna tanpa mengurangi pahala suaminya. Aisyah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda :
"Jika perempuan (istri bersedekah dari rumah suaminya, maka dia mendapatkan pahala sepertinya. Bagi suaminya mendapatkan seperti itu, juga untuk yang menjaga (hartanya), masing-masing tidak mengurangi pahala yang lainnya, dia (suaminya) mendapatkan apa yang diusahakan dan istri mendapatkan apa yang tlah dia sedekahkan."
Demikianlah dan istri harus puas dengan apa yang telah diberikan Allah kepada suaminya. Jangan membebaninya
melebihi kemampuannya hingga tidak mendorong suaminya untuk mengambil barang haram dan melanggar aturan agama.
Ketiga, bila istri menolak ajakan suami untuk berhubungan badan. Abu Hurairah Radhiyallahu-anhumeriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallambersabda :
"Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, tidak ada seorang laki-laki yang memanggil istrinya ke tempat tidur lalu dia menolaknya kecuali bahwa yang ada di langit murka kepadanya (istri) sampai suaminya meridhainya (istri)".
Imam Nawawi berpendapat,"Ini adalah dalil yang diharamkannya istri menolak suami yang mengajaknya ke tempat tidur kecuali karena alasan syar'i. Haid bukanlah udzur yang membolehkannya menolak, karena suami berhak untuk bersenang-senang dengan istri pada bagian atasnya".