Bagi Istri, Amalan Sunnah Ini Wajib Dapat Ijin Suami
Minggu, 17 September 2023 - 09:07 WIB
Ada amalan berpahala yang sifatnya sunnah, tidak boleh dilaksanakan oleh seorang istri tanpa seizin atau tanpa mendapat izin dari suaminya karena akan menjadi dosa. Foto ilustrasi/ist
Ada amalan istri yang berpahala namun bisa menjadi dosa besar untuknya. Kenapa demikian? Karena amalan berpahala yang sifatnya sunnah, tidak boleh dilaksanakan tanpa seizin atau tanpa mendapat izin dari suaminya.
Amalan sunnah seperti puasa sunnah, sedekah atau amalan baik lainnya bisa menjadi dosa jika dilakukan tidak dengan izin suami. Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,"
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,"Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam;"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya..."
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,"Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,"
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.
Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam, "Dan suaminya ada..." artinya dia tinggal di kota itu. Tetapi jika suaminya bepergian, maka istri boleh berpuasa karena ajakan bersenang-senang tidak ada dari suaminya ketika itu.
Beda halnya jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa nadzar dan kafaroh yang pelaksanaannya harus berturut-turut, semisal kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadan, atau kafaroh orang yang membunuh karena tidak sengaja, maka tidak perlu meminta izin dari sang suami.
Amalan sunnah seperti puasa sunnah, sedekah atau amalan baik lainnya bisa menjadi dosa jika dilakukan tidak dengan izin suami. Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam menyampaikan larangannya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya dan tidak juga ia mengijinkan (seseorang) ke rumahnya kecuali dengan izinnya,"
Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam penjelasannya tentang hadis ini,"Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam;"Tidak halal bagi seorang perempuan berpuasa dan suaminya ada kecuali dengan izinnya..."
Yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah puasa sunnah, yang tidak ada waktu khusus untuk melakukannya. Larangan ini adalah menunjukkan pengharaman sebagaimana yang dinyatakan jelas oleh sahabat-sahabat nabi.
Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk bersenang-senang pada setiap hari dan haknya itu wajib dilakukan langsung, tidak dapat ditinggalkan karena hal yang sunnah. Jika dikatakan,"Seharusnya dibolehkan bagi para istri berpuasa tanpa izin suaminya. Kalaupun suaminya ingin bersenang-senang, maka si istri dapat membatalkan puasanya,"
Jawabannya: biasanya puasa itu telah mencegah suami untuk bersenang-senang karena dia takut merusak puasa istrinya.
Sabda Nabi Shalallahu Alaihi wa sallam, "Dan suaminya ada..." artinya dia tinggal di kota itu. Tetapi jika suaminya bepergian, maka istri boleh berpuasa karena ajakan bersenang-senang tidak ada dari suaminya ketika itu.
Beda halnya jika puasa tersebut adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa nadzar dan kafaroh yang pelaksanaannya harus berturut-turut, semisal kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari di bulan Ramadan, atau kafaroh orang yang membunuh karena tidak sengaja, maka tidak perlu meminta izin dari sang suami.
Lihat Juga :