2 Sunnah Ketika Bangun Tidur yang Terlupakan
Senin, 25 September 2023 - 19:39 WIB
Imam Syaukani mengutip dari Imam An Nawawi katanya:
"Mayoritas ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli hadis mengatakan bahwa istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq." (Ibid)
Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini wajib atau sunnah saja. Menurut Imam Ash Shan'ani secara tekstual hadis ini menunjukkan wajib secara mutlak, karena berasal dari perintah. Baik bangun tidur malam hari atau siang hari. Segolongan ulama dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan wajibnya hal ini. Sementara mayoritas ulama mengatakan ini adalah anjuran (sunnah) saja. (Lihat Subulus Salam, 1/64)
"Jika kalian bangun tidur maka hendaknya mencuci tangannya sebelum memasukannya ke tempat air wudhunya, karena kalian tidak tahu di mana semalam tangan kalian bersemayam." (HR. Al-Bukhari No 162, Muslim No 278)
Ini adalah sunnah yang banyak dilalaikan kaum muslimin. Mereka langsung memasukkan tangannya ke bejana air wudhu tanpa mencuci tangannya dulu. Perintah ini terkait dengan kemungkinan adanya kotoran atau najis yang bisa saja ada di tangan ketika tidur, baik karena menyentuh atau menggaruk kemaluannya atau duburnya, tanpa mereka sadari saat tidur. Sehingga dikhawatiri najis itu bercampur ke dalam air yang ada dalam bejana. Anjuran ini tidaklah teranulir walau kita berwudhu melalui air pancuran atau kran.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
قَالَ جُمْهُورُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَالْفُقَهَاءُ وَالْمُحَدِّثُونَ: الِاسْتِنْثَارُ هُوَ إخْرَاجُ الْمَاءِ مِنْ الْأَنْفِ بَعْدَ الِاسْتِنْشَاقِ
"Mayoritas ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli hadis mengatakan bahwa istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq." (Ibid)
Para ulama berbeda pendapat apakah hal ini wajib atau sunnah saja. Menurut Imam Ash Shan'ani secara tekstual hadis ini menunjukkan wajib secara mutlak, karena berasal dari perintah. Baik bangun tidur malam hari atau siang hari. Segolongan ulama dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan wajibnya hal ini. Sementara mayoritas ulama mengatakan ini adalah anjuran (sunnah) saja. (Lihat Subulus Salam, 1/64)
2. Mencuci Tangan Setelah Bangun Tidur
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
"Jika kalian bangun tidur maka hendaknya mencuci tangannya sebelum memasukannya ke tempat air wudhunya, karena kalian tidak tahu di mana semalam tangan kalian bersemayam." (HR. Al-Bukhari No 162, Muslim No 278)
Ini adalah sunnah yang banyak dilalaikan kaum muslimin. Mereka langsung memasukkan tangannya ke bejana air wudhu tanpa mencuci tangannya dulu. Perintah ini terkait dengan kemungkinan adanya kotoran atau najis yang bisa saja ada di tangan ketika tidur, baik karena menyentuh atau menggaruk kemaluannya atau duburnya, tanpa mereka sadari saat tidur. Sehingga dikhawatiri najis itu bercampur ke dalam air yang ada dalam bejana. Anjuran ini tidaklah teranulir walau kita berwudhu melalui air pancuran atau kran.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:
ثُمَّ الْأَمْرُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ عَلَى النَّدْبِ وَحَمَلَهُ أَحْمَدُ عَلَى الْوُجُوبِ فِي نَوْمِ اللَّيْلِ دُونَ النَّهَارِ وَعَنْهُ فِي رِوَايَةِ اسْتِحْبَابِهِ فِي نَوْمِ النَّهَارِ وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَوْ غَمَسَ يَدَهُ لَمْ يَضُرَّ الْمَاءَ وَقَالَ إِسْحَاقُ وَدَاوُدُ وَالطَّبَرِيُّ يَنْجُسُ وَاسْتَدَلَّ لَهُمْ بِمَا وَرَدَ مِنَ الْأَمْرِ بِإِرَاقَتِهِ لَكِنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ