8 Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Dalilnya

Sabtu, 30 September 2023 - 08:21 WIB
Untuk urusan air liur, juga harus diperhatikan. Air liur yang sudah terlanjur keluar dari mulut, maka tidaklah ditarik dan ditelan lagi karena hal itu juga membatalkan puasa.

Jika air liur sudah terlanjur keluar, maka hendaknya sekalian dikeluarkan (diludahkan) agar tidak masuk lagi melalui tenggorokan.

Namun demikian, ada beberapa pengecualian. Seseorang tidak bisa menghindarkan diri dari debu yang berserakan terkena tiupan angin. Jika debu itu masuk melalui mulut, telinga, dan hidung sehingga masuk ke tenggorokan dari kepala, maka hal itu termasuk hal yang di-ma’fu (dimaafkan), artinya, hal itu tidak membatalkan puasa.

2. Muntah secara sengaja

Muntah itu juga membatalkan puasa jika muntah itu sengaja dibuat-buat atau disengaja. Padahal, aslinya tidak mau muntah , tetapi karena suatu hal, maka dibuat muntah. Muntah yang demikian itulah yang membatalkan puasa.

Namun demikian, muntah yang secara tidak disengaja itu tidak membatalkan puasa. Misalkan, karena mabuk perjalanan (saat mudik atau lainnya) atau karena sakit sehingga muntah, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Muntah yang demikiaan itu benar-benar murni muntah dan tidak dibuat-buat alias tidak disengaja.

Terkait muntah ketika berpuasa, Rasulullah bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ


“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), makai a tidak wajib meng-qadla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

3. Masuknya sesuatu melalui dubur atau qubul

Selain jalan mulut, hidung dan telinga, dubur dan qubul juga jalan yang jika kemasukkan bisa membatalkan puasa. Misalkan, cebok tetapi jari tangan terlalu menekan sehingga benar-benar masuk ke dubur, hal itu pun membatalkan puasa.

Lain halnya dengan ambeien. Jika ambeien itu keluar kemudian dimasukkan, maka hal itu tidak apa-apa karena jika tidak dimasukkan ambeien itu sempat keluar dan dimasukkan melalui dubur, hal itu tidak membatalkan puasa karena pada dasarnya ambeien itu berada di dalam dan dari dalam, bukan dari luar.

4. Berhubungan bâdan

Berhubungan bâdan dapat membatalkan puasa. Jika pada bulan puasa melakukan hubungan bâdan akan meyebabkan batal puasanya.

Sebuah riwayat menyatakan:

“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berbuka (dengan berhubungan bâdan) pada bulan Ramadan, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membayar kafarat dengan memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.” (HR.Muslim).

Namun demikian, jika hal itu dilakukan karena lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan. Asalkan, ketika ingat, perbuatan itu langsung dihentikan dan disudahi. Sesuatu yang dilakukan karena lupa itu tidak apa-apa karena lupa memang sifat manusia.

5. Keluar air mani secara disengaja

Keluar air mani itu tidak batalkan puasa asalkan dengan cara tidak sengaja. Misalkan, seseorang tidur pada siang, tentunya dalam keadaan berpuasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!