6 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i
Sabtu, 30 September 2023 - 14:50 WIB
Perkara membatalkan wudhu wajib diketahui oleh umat Islam khususnya muslim di Indonesia yang menganut Mazhab Syafi'i. Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Tidaklah sholat diterima apabila tanpa wudhu."
Secara bahasa wudhu' (الوُضوء) berasal dari kata Al-Wadha-ah (الوَضَاءَة) yang bermakna kebersihan atau An-Nadhzafah. Ustaz Muhammad Ajib menerangkan enam hal yang membatalkan wudhu dalam bukunya "Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi'i".
6 Hal yang Membatalkan Wudhu
Dalam Mazhab Syafi'i disebutkan ada 6 perkara yang membatalkan wudhu. Di antaranya:
1. Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah apapun yang keluar dari dua kemaluan (Qubul dan Dubur). Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, madzi, darah, nanah, atau cairan apapun. Juga bisa berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal, batu akik, cacing dan lainnya. Dan termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur maka wudhunya menjadi batal.
Dalilnya adalah firman Allah:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah Ayat 6)
2. Tidur dalam Keadaan Tidak Duduk
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah tidur dalam keadaan tidak menempatkan bokong/pantat ke lantai. Dalil yang melandasi hal ini adalah:
مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ
Artinya: "Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dan juga hadis lain disebutkan:
عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa para sahabat Rasulullah ﷺ tidur kemudian sholat tanpa berwudhu. (HR Muslim). Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah ﷺ.
3. Hilang Akal
Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (wafat 593 H) dijelaskan yang termasuk membatalkan wudhu adalah hilang akal sebab mabuk, gila, pingsan. Dalil yang melandasi hal ini adalah qiyas pada masalah tidur. Orang yang tidur itu tidak sadarkan diri apalagi hilang akal karena mabuk misalnya. Yang sama sama tidak sadarkan diri. Maka wudhunya juga batal.
4. Sentuhan Kulit dengan yang Bukan Mahram
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah sentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram. Perlu diketahui bahwa jika sentuhan yang terjadi adalah menyentuh kuku, gigi dan rambut wanita maka wudhunya tidak batal. Apabila sentuhan kulit dengan kulit yang ada kain yang menghalangi maka wudhunya juga tidak batal.
Secara bahasa wudhu' (الوُضوء) berasal dari kata Al-Wadha-ah (الوَضَاءَة) yang bermakna kebersihan atau An-Nadhzafah. Ustaz Muhammad Ajib menerangkan enam hal yang membatalkan wudhu dalam bukunya "Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi'i".
6 Hal yang Membatalkan Wudhu
Dalam Mazhab Syafi'i disebutkan ada 6 perkara yang membatalkan wudhu. Di antaranya:
1. Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah apapun yang keluar dari dua kemaluan (Qubul dan Dubur). Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, madzi, darah, nanah, atau cairan apapun. Juga bisa berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal, batu akik, cacing dan lainnya. Dan termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur maka wudhunya menjadi batal.
Dalilnya adalah firman Allah:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah Ayat 6)
2. Tidur dalam Keadaan Tidak Duduk
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah tidur dalam keadaan tidak menempatkan bokong/pantat ke lantai. Dalil yang melandasi hal ini adalah:
مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ
Artinya: "Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dan juga hadis lain disebutkan:
عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa para sahabat Rasulullah ﷺ tidur kemudian sholat tanpa berwudhu. (HR Muslim). Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah ﷺ.
3. Hilang Akal
Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (wafat 593 H) dijelaskan yang termasuk membatalkan wudhu adalah hilang akal sebab mabuk, gila, pingsan. Dalil yang melandasi hal ini adalah qiyas pada masalah tidur. Orang yang tidur itu tidak sadarkan diri apalagi hilang akal karena mabuk misalnya. Yang sama sama tidak sadarkan diri. Maka wudhunya juga batal.
4. Sentuhan Kulit dengan yang Bukan Mahram
Di dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah sentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram. Perlu diketahui bahwa jika sentuhan yang terjadi adalah menyentuh kuku, gigi dan rambut wanita maka wudhunya tidak batal. Apabila sentuhan kulit dengan kulit yang ada kain yang menghalangi maka wudhunya juga tidak batal.