6 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i

Sabtu, 30 September 2023 - 14:50 WIB
Dalam Mazhab Syafii disebutkan ada 6 perkara yang membatalkan wudhu. Foto ilustrasi/Akhbarak
Perkara membatalkan wudhu wajib diketahui oleh umat Islam khususnya muslim di Indonesia yang menganut Mazhab Syafi'i. Rasulullah ﷺ pernah bersabda: "Tidaklah sholat diterima apabila tanpa wudhu."

Secara bahasa wudhu' (الوُضوء) berasal dari kata Al-Wadha-ah (الوَضَاءَة) yang bermakna kebersihan atau An-Nadhzafah. Ustaz Muhammad Ajib menerangkan enam hal yang membatalkan wudhu dalam bukunya "Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi'i".

6 Hal yang Membatalkan Wudhu

Dalam Mazhab Syafi'i disebutkan ada 6 perkara yang membatalkan wudhu. Di antaranya:

1. Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan



Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah apapun yang keluar dari dua kemaluan (Qubul dan Dubur). Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, madzi, darah, nanah, atau cairan apapun. Juga bisa berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal, batu akik, cacing dan lainnya. Dan termasuk juga najis yang wujudnya berupa benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur maka wudhunya menjadi batal.

Dalilnya adalah firman Allah:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah Ayat 6)

2. Tidur dalam Keadaan Tidak Duduk

Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja' (wafat 593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah tidur dalam keadaan tidak menempatkan bokong/pantat ke lantai. Dalil yang melandasi hal ini adalah:

مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ

Artinya: "Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dan juga hadis lain disebutkan:

عَنْ أَنَسٍ رَضي الله عنه قاَلَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّؤُنَ - رواه مسلم - وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَق رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ.

Dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa para sahabat Rasulullah ﷺ tidur kemudian sholat tanpa berwudhu. (HR Muslim). Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah ﷺ.

3. Hilang Akal

Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (wafat 593 H) dijelaskan yang termasuk membatalkan wudhu adalah hilang akal sebab mabuk, gila, pingsan. Dalil yang melandasi hal ini adalah qiyas pada masalah tidur. Orang yang tidur itu tidak sadarkan diri apalagi hilang akal karena mabuk misalnya. Yang sama sama tidak sadarkan diri. Maka wudhunya juga batal.

4. Sentuhan Kulit dengan yang Bukan Mahram
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
اَللّٰهُ يَتَوَفَّى الۡاَنۡفُسَ حِيۡنَ مَوۡتِهَا وَالَّتِىۡ لَمۡ تَمُتۡ فِىۡ مَنَامِهَا‌ ۚ فَيُمۡسِكُ الَّتِىۡ قَضٰى عَلَيۡهَا الۡمَوۡتَ وَ يُرۡسِلُ الۡاُخۡرٰٓى اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى‌ ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰیٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ
Allah memegang nyawa seseorang pada saat kematiannya dan nyawa seseorang yang belum mati ketika dia tidur, maka Dia tahan nyawa orang yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.

(QS. Az-Zumar Ayat 42)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More