Apa yang Dilakukan Setelah Talak? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Senin, 02 Oktober 2023 - 05:15 WIB
Baca juga: Benarkah Perempuan Jadi Sumber Fitnah? Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi

Selain itu tidak halal bagi suami (yang menalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya.

Allah SWT berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS Al Baqarah: 229)

"Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu." (QS Al Baqarah: 237)

Inilah talak yang disyari'atkan oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.

Al-Qardhawi menjelaskan Agama Masehi Katolik mengharamkan talak secara mutlak kecuali dengan alasan zina menurut Katolik Ortodox, sehingga mayoritas kaum Masehi Kristen keluar dari hukum yang mereka yakini yaitu haramnya talak.

Itulah yang membuat sebagian besar negara-negara Kristen memberlakukan hukum buatan mereka sendiri yang memperbolehkan cerai tanpa memakai persyaratan-persyaratan sebagaimana hukum Islam dengan segala ketentuan-ketentuan serta adab-adabnya.

"Maka tidak heran jika mereka itu bisa bercerai dengan sebab-sebab yang sepele (ringan) dan akhirnya kehidupan rumah tangga mereka terancam berantakan dan hancur," demikian Syaikh Yusuf al-Qardhawi.

Baca juga: Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!