Menyikapi Harta Haram dalam Islam, Bolehkah Disedekahkan?

Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:07 WIB
"Siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak syar'i, lalu dia ingin membersihkannya, dan terhalang mengembalikannya, maka dia menetapkannya sebagai utang yang mesti dia bayar. Jika tidak bisa maka kembalikan ke ahli warisnya, jika tidak bisa maka disedekahkan." (Zaadul Ma'ad, jilid 5, hal. 690)

2. Harta Haram hasil usaha sendiri, seperti jual beli khamr, jual beli babi, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan sejenisnya.

Untuk jenis ini ada beberapa sikap atau pendapat para ulama:

- Membuangnya. Haram baginya dan Haram bagi orang lain. Ini pendapat sebagian kalangan sufi, sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis.

Dahulu para Sahabat Nabi membuang khamr ketika turun ayat pelarangannya sampai digambarkan Madinah banjir khamr. Sebagaimana hadits Shahih Ibnu Hibban, dari jalan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

- Tidak membuangnya tapi memanfaatkannya untuk kepentingan umum (orang banyak).

Harta ini haram bagi pemilik atau si pencarinya tapi tidak bagi kepentingan umum. Khususnya uang hasil penjualan atau upah dari aktivitas yang haram-haram. Sedangkan yang haram secara zat atau materinya seperti babi, khamr, darah, ini tetap haram bagi pemilik dan orang lain. Sedangkan uang hasil penjualannya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti jalanan, jembatan, trotoar, taman, wc umum, anak yatim, dan semisalnya.

Alasannya, uang-uang haram seperti itu hakikatnya harta tidak bertuan, maka haram bagi orang mencarinya. Tapi boleh bagi orang lain menerimanya dengan cara yang mubah.

Dzar bin Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma bercerita:

جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!