Menyikapi Harta Haram dalam Islam, Bolehkah Disedekahkan?
Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:07 WIB
Bagaimana menyikapi harta haram dalam Islam. Apakah boleh disedekahkan untuk orang lain? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.
Harta haram adalah harta yang didapat dengan cara yang bathil seperti barang curian, uang hasil korupsi, jual beli khamr, uang suap, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan lainnya.
Ada beberapa ketentuan Islam dalam menyikapi harta haram, sebagai berikut:
1. Harta curian, korupsi, merampas, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini, tidak ada cara lain menyikapinya kecuali dikembalikan kepada shahibul maal (pemilik hartanya). Baik itu milik pribadi, organisasi, lembaga, bahkan negara. Maka kembalikan kepada mereka atau ahli warisnya. Tidak boleh seorang pun di-luar pemiliknya memanfaatkannya tanpa izin dan ridhanya. Tidak pula disedekahkan tanpa seizin pemiliknya, disedekahkan adalah jalan terakhir ketika tidak berhasil menemukan pemiliknya.
Imam An-Nawawi membahas ini dalam Kitab Riyadhush Shalihin tentang bagaimana cara bertobat dari maksiat terkait hak-hak manusia dan harta orang lain. Beliau berkata:
فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه
Artinya: "Jika (maksiatnya) terkait harta atau sejenisnya maka kembalikan harta itu kepadanya (pemiliknya)." (Riyadhush Shalihin)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
من قبض مالا ليس له قبضه شرعاً، ثم أراد التخلص منه، فإن تعذر رده عليه، قضى به ديناً عليه، فإن تعذر ذلك رده إلى ورثته، فإن تعذر ذلك تصدق به عنه
"Siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak syar'i, lalu dia ingin membersihkannya, dan terhalang mengembalikannya, maka dia menetapkannya sebagai utang yang mesti dia bayar. Jika tidak bisa maka kembalikan ke ahli warisnya, jika tidak bisa maka disedekahkan." (Zaadul Ma'ad, jilid 5, hal. 690)
2. Harta Haram hasil usaha sendiri, seperti jual beli khamr, jual beli babi, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini ada beberapa sikap atau pendapat para ulama:
- Membuangnya. Haram baginya dan Haram bagi orang lain. Ini pendapat sebagian kalangan sufi, sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis.
Dahulu para Sahabat Nabi membuang khamr ketika turun ayat pelarangannya sampai digambarkan Madinah banjir khamr. Sebagaimana hadits Shahih Ibnu Hibban, dari jalan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
- Tidak membuangnya tapi memanfaatkannya untuk kepentingan umum (orang banyak).
Harta ini haram bagi pemilik atau si pencarinya tapi tidak bagi kepentingan umum. Khususnya uang hasil penjualan atau upah dari aktivitas yang haram-haram. Sedangkan yang haram secara zat atau materinya seperti babi, khamr, darah, ini tetap haram bagi pemilik dan orang lain. Sedangkan uang hasil penjualannya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti jalanan, jembatan, trotoar, taman, wc umum, anak yatim, dan semisalnya.
Alasannya, uang-uang haram seperti itu hakikatnya harta tidak bertuan, maka haram bagi orang mencarinya. Tapi boleh bagi orang lain menerimanya dengan cara yang mubah.
Dzar bin Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma bercerita:
جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
Harta haram adalah harta yang didapat dengan cara yang bathil seperti barang curian, uang hasil korupsi, jual beli khamr, uang suap, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan lainnya.
Ada beberapa ketentuan Islam dalam menyikapi harta haram, sebagai berikut:
1. Harta curian, korupsi, merampas, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini, tidak ada cara lain menyikapinya kecuali dikembalikan kepada shahibul maal (pemilik hartanya). Baik itu milik pribadi, organisasi, lembaga, bahkan negara. Maka kembalikan kepada mereka atau ahli warisnya. Tidak boleh seorang pun di-luar pemiliknya memanfaatkannya tanpa izin dan ridhanya. Tidak pula disedekahkan tanpa seizin pemiliknya, disedekahkan adalah jalan terakhir ketika tidak berhasil menemukan pemiliknya.
Imam An-Nawawi membahas ini dalam Kitab Riyadhush Shalihin tentang bagaimana cara bertobat dari maksiat terkait hak-hak manusia dan harta orang lain. Beliau berkata:
فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه
Artinya: "Jika (maksiatnya) terkait harta atau sejenisnya maka kembalikan harta itu kepadanya (pemiliknya)." (Riyadhush Shalihin)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
من قبض مالا ليس له قبضه شرعاً، ثم أراد التخلص منه، فإن تعذر رده عليه، قضى به ديناً عليه، فإن تعذر ذلك رده إلى ورثته، فإن تعذر ذلك تصدق به عنه
"Siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak syar'i, lalu dia ingin membersihkannya, dan terhalang mengembalikannya, maka dia menetapkannya sebagai utang yang mesti dia bayar. Jika tidak bisa maka kembalikan ke ahli warisnya, jika tidak bisa maka disedekahkan." (Zaadul Ma'ad, jilid 5, hal. 690)
2. Harta Haram hasil usaha sendiri, seperti jual beli khamr, jual beli babi, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini ada beberapa sikap atau pendapat para ulama:
- Membuangnya. Haram baginya dan Haram bagi orang lain. Ini pendapat sebagian kalangan sufi, sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis.
Dahulu para Sahabat Nabi membuang khamr ketika turun ayat pelarangannya sampai digambarkan Madinah banjir khamr. Sebagaimana hadits Shahih Ibnu Hibban, dari jalan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
- Tidak membuangnya tapi memanfaatkannya untuk kepentingan umum (orang banyak).
Harta ini haram bagi pemilik atau si pencarinya tapi tidak bagi kepentingan umum. Khususnya uang hasil penjualan atau upah dari aktivitas yang haram-haram. Sedangkan yang haram secara zat atau materinya seperti babi, khamr, darah, ini tetap haram bagi pemilik dan orang lain. Sedangkan uang hasil penjualannya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti jalanan, jembatan, trotoar, taman, wc umum, anak yatim, dan semisalnya.
Alasannya, uang-uang haram seperti itu hakikatnya harta tidak bertuan, maka haram bagi orang mencarinya. Tapi boleh bagi orang lain menerimanya dengan cara yang mubah.
Dzar bin Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma bercerita:
جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه