Bolehkah Muslimah Bepergian Seorang Diri?

Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:20 WIB
Dalil-dalil yang berhubungan dengan safar perempuan masih bersifat umum, sehingga berpotensi menimbulkan berbagi penafsiran. Foto ilustrasi/ist
Safar atau dalam bahasa Arab berarti menempuh perjalanan . Safar merupakan bagian hidup setiap muslim dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Rabb-nya atau untuk meraih kemaslahatan duniawinya. Allah Subhanahu wa ta’ala menetapkan hukum-hukum safar serta mengajarkan adab-adabnya di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Secara syariat safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan niat menempuh perjalanan menuju suatu tempat. Namun mengenai jarak perjalanan yang dianggap safar, para ulama masih berbeda pendapat. Mayoritas ulama menentukan bahwa safar adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 85 km. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan, batasan suatu perjalanan disebut dengan safar atau tidak, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat masing-masing.

Begitu juga dengan safar perempuan. Hal ini karena dalil-dalil yang berhubungan dengan safar perempuan masih bersifat umum, sehingga berpotensi menimbulkan berbagi penafsiran. (Baca juga : Tak Puas pada Pasangan? Dengarlah Nasehat Umar bin Khattab Ini )

Dilihat dari bentuknya, safar yang dilakukan oleh perempuan bisa dibagi menjadi tiga bentuk, yakni Safar Mubah, Safar Mustahab (yang dianjurkan), dan Safar Wajib. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya:

1. Safar Mubah



Pada dasarnya hukum perempuan wanita bepergian (bersafar) ramai-ramai seperti study tour, camping, dan bepergian lainnya tanpa disertai mahram adalah boleh atau mubah, Islam hanya melarang umatnya melakukan pergaulan bebas.

Dulu, ketika Rasulullah SAW melakukan bepergian lewat laut untuk peperangan beliau selalu mendapatkan pedampingan dari sahabat, sahabat yang dimaksud tidak hanya dari kalangan lelaki tetapi juga dari kalangan perempuan yang berani dan merelakan nyawanya untuk melindungi Rasulullah SAW, Tugas perempua ketika itu adalah membantu logistik dan medis saat berperang.

Namun, dalam hadis shahih yang sangat masyhur di kalangan ahli hadis dan fikih disebutkan, Rasulullah SAW pernah melarang wanita untuk bepergian di atas tiga hari tanpa disertai mahram.

لا تسافر المرأة ثلاثة أيام إلا مع ذي محرم

“Tidaklah diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian di atas tiga hari kecuali disertai mahramnya.”

Hadis ini oleh sebagian kalangan muslim dijadikan dasar pelarangan bagi wanita untuk bepergian lebih dari tiga hari tanpa mahram. Namun bagi sebagian kalangan muslim lainnya seperti Yusuf al-Qardhawi menuturkan hadis tersebut tidak dapat dipahami secara lafzhi (tekstual) melainkan dengan mempertimbangkan illat (alasan) pelarangannya. (Baca juga : Sekecil Apapun Amal pada Islam, Jangan Diremehkan! )

Adapun alasan pelarangan tersebut adalah tidak adanya jaminan keamanan dan dikhawatirkan terjadinya fitnah pada saat perjalanan itu dilakukan, hal itu mungkin saja terjadi karena ketika itu seseorang yang ingin bepergian jauh maka dia harus melewati gurun pasir, kebun kurma yang luas sehingga kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi bila tidak ditemani mahram.

Dengan demikian maka dapat dipahami, larangan bepergian bagi perempuan tidaklah bersifat mutlak tanpa alasan illat, dan perlu diketahui suatu hukum sangat bergantung kepada illatnya, bila illat itu tidak ada maka hukumnya juga terhapus atau tidak berlaku.

Dalam hal ini bila wanita bepergian bersama-sama dengan temannya yang lain, yang dapat menghilangkan illat larangan tersebut, maka ketika itu agama tidak melarangnya.

2. Safar Mustahab (dianjurkan)

Contoh safar mustahab seperti melakukan perjalanan untuk mengunjungi orang sakit atau menyambung silaturahim .

Mengenai hal ini, Imam Baghawi berkata sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathu al-Bari (4/76):

“Para ulama tidak berbeda pendapat tentang ketidakbolehan seorang perempuan melakukan perjalanan yang bukan wajib, kecuali harus disertai suaminya atau mahramnya. Kecuali bagi perempuan kafir yang masuk Islam kemudian ingin berhijrah dari Dar al-Harbi (Negara Kafir) atau dia dalam keadaan ditawan musuh dan bisa lepas.“

Tapi pendapat ini, berbeda dengan yang diriwayatkan dari al-Karabisi salah satu ulama Syafi’iyah yang membolehkan wanita melakukan safar mustahab tanpa disertai mahram.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More