Tinggal di Rumah agar Terhindar Fitnah
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 06:00 WIB
Perempuan tetaplah perempuan dan janganlah melupakan kerajaan kecilnya, yaitu rumahnya, karena disitulah letak fitrah bagi dirinya. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah adalah suami. Dan suami diperintahkan untuk keluar rumah mencari nafkah. Perempuan tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dengan izin suami.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman."
Artinya, ajaran Islam yang mulia ini menegaskan isteri tidak dituntut atau tidak berkewajiban ikut keluar rumah mencari nafkah, akan tetapi ia justru diperintahkan tinggal di rumah guna menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
" Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."(QS Al-Ahzab : 33)
Jelas bahwa Allah memerintahkan kepada perempuan muslimah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat. (Baca juga : Tanda Kiamat dan Fenomena Perempuan Akhir Zaman )
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syariat yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk salat di masjid dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syariat Islam yang mulia. Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda :
"Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki."
Perempuanmemang sumber fitnah di dunia. Dalam keadaan terlindungi auratnya dan terjaga saja, di luar kemampuannya masih bisa menjadi fitnah bagi lelaki berpenyakit hati, apalagi jika terbuka bebas dan disana-sini terumbar, mudah dilihat siapa pun. Benar sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
"Aku tidak tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita." (HR. Bukhari).
Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
"Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian penguasa di atasnya lalu Dia memperhatikan apa yang kalian perbuat. Karenanya takutlah kalian kepada (fitnah) dunia dan takutlah kalian dari (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama (yang menghancurkan) Bani Israil adalah dalam masalah wanita." (HR. Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya kecuali mendapat izin dari suami. Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berlaku durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman."
Artinya, ajaran Islam yang mulia ini menegaskan isteri tidak dituntut atau tidak berkewajiban ikut keluar rumah mencari nafkah, akan tetapi ia justru diperintahkan tinggal di rumah guna menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
" Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."(QS Al-Ahzab : 33)
Jelas bahwa Allah memerintahkan kepada perempuan muslimah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat. (Baca juga : Tanda Kiamat dan Fenomena Perempuan Akhir Zaman )
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syariat yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk salat di masjid dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syariat Islam yang mulia. Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda :
"Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar, syaitan akan menghiasinya dari pandangan laki-laki."
Perempuanmemang sumber fitnah di dunia. Dalam keadaan terlindungi auratnya dan terjaga saja, di luar kemampuannya masih bisa menjadi fitnah bagi lelaki berpenyakit hati, apalagi jika terbuka bebas dan disana-sini terumbar, mudah dilihat siapa pun. Benar sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,
"Aku tidak tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain fitnah wanita." (HR. Bukhari).
Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
"Sesungguhnya dunia itu manis lagi hijau dan sesungguhnya Allah menjadikan kalian penguasa di atasnya lalu Dia memperhatikan apa yang kalian perbuat. Karenanya takutlah kalian kepada (fitnah) dunia dan takutlah kalian dari (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama (yang menghancurkan) Bani Israil adalah dalam masalah wanita." (HR. Muslim)
Lihat Juga :