Pengertian dan Definisi Nikah Menurut 4 Mazhab: Tak Sekadar Persetubuhan

Senin, 27 November 2023 - 11:24 WIB
Pernikahan merupakan akad atau pengikat yang akan membuat laki-laki dan perempuan halal dalam berhubungan intim dengan tujuan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmat Allah.

Sedangkan jika dalam istilah, menurut Beni Ahmad Saebani, ulama berbeda pemikiran dalam mengemukakan pendapat mengenai definisi pernikahan.

Ulama Hanafi mengartikan perkawinan sebagai akad mut'ah dengan sengaja, artinya laki-laki dapat menguasai seluruh tubuh perempuan untuk memperoleh kesenangan dan kepuasan.

Baca juga: Pernikahan-pernikahan yang Tidak Sah Menurut Fiqih

Mazhab Syafi’i mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang mengandung kepemilikan untuk mengadakan hubungan perkawinan atau persetubuhan yang dinyatakan dengan kata ankaḥa atau tazwij atau dengan kata-kata yang disamakan keduanya, artinya dengan perkawinan seseorang dapat memperoleh atau memperoleh kesenangan dari pasangannya.

Mazhab Hambali mengutarakan bahwa pernikahan merupakan akad yang memakai lafadz nikah atau tazwij untuk mendapat kepuasan, artinya laki-laki bisa memperoleh kepuasan dari perempuan dan sebaliknya dengan catatan keduanya telah melalui akad nikah.

Sedangkan menurut Mazhab Maliki pernikahan merupakan akad yang artinya mut’ah untuk meraih kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.

Baca juga: Hukum Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!