Hukum Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam

Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:12 WIB
loading...
Hukum Nikah Mutah dalam...
Umat muslim wajib mengetahui hukum Nikah Mutah atau kawin kontrak. Foto/Ist
A A A
Nikah Mut'ah atau dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Pernikahan semacam ini biasanya melakukan akad dengan mengucapkan waktu tertentu seperti "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, mempelai wanita menjawab, "Aku terima."

Bagaimana pandangan Islam terhadap Nikah Mut'ah?

Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini dilansir dari alfachriyah.org menjelaskan, semua ulama dan fuqaha sepakat mengharamkan Nikah Mut'ah, berdasarkan hadits-hadits sahih yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah. Nabi shalallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan keharaman nikah mut’ah itu untuk selama-lamanya sampai hari kiamat.

Sebagaimana dalam hadits riwayat Saburah bin Ma’bad Al-Juhani:

إنه غزا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة فقال يآايها الناس إنى كنت أذنت لكم فى الإستمتاع من النسآء وإن الله قد حرم ذالك إلى يوم القيامة

"Sesungguhnya ia (Saburah) perang bersama Rasulullah pada waktu pembebasan Kota Makkah, dan beliau bersabda: "Hai orang-orang, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kepada kalian menikahi wanita dengan nikah mut'ah. Tapi sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari Kiamat." (HR Imam Muslim)

Ulama ahlussunnah wal jamaah menjelaskan: Nikah Mut'ah pada permulaan Islam memang dibolehkan, kemudian dinasakh. Oleh sebab itu, nikah mut'ah dilarang dan hukumnya haram sampai kini dan seterusnya. Pe-nasakh-an Nikah Mut'ah ini terjadi dua kali.

Pertama, pada waktu perang Khaibar, seperti tersebut dalam hadits yang shahih. Kedua, pada waktu pembebasan kota Makkah. Pada masa permulaan, terdapat perselisihan tentang nikah mut’ah dan terus bertambah meningkat, kemudian mereka bersepakat atas keharamannya.

Tentang pendapat golongan Syi'ah yang membolehkan nikah mut’ah itu tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan nash-nash Al-Qur'an, Al-Hadits dan ijma’ ulama Islam dan imam ahli ijtihad.

Hadits yang menunjukkan keharaman Nikah Mut'ah selain yang tersebut di atas adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Kawin Kontrak...
Hukum Kawin Kontrak dalam Pandangan Islam
7 Pernikahan yang Dilarang...
7 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah saat Ihram
Nikah Misyar: Pendapat...
Nikah Misyar: Pendapat yang Melarang dan yang Membolehkan Sama-Sama Relevan
4 Penyebab Perbedaan...
4 Penyebab Perbedaan Pendapat Ulama dalam Menentukan Hukum Nikah Misyar
Begini Alasan Ulama...
Begini Alasan Ulama yang Mengharamkan Nikah Misyar
Begini Alasan Ulama...
Begini Alasan Ulama yang Membolehkan Nikah Misyar
Rekomendasi
Para Ilmuwan Mengklaim...
Para Ilmuwan Mengklaim Temukan Jejak Kehidupan Alien di Bulan
Ini Link untuk Nobar...
Ini Link untuk Nobar Gerhana Bulan Total Malam Nanti
Kotoran Manusia Termahal...
Kotoran Manusia Termahal di Dunia Berasal dari Bangsa Viking
Artikel Terkini
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved