Hukum-hukum untuk Bekal Beramal Saleh

Sabtu, 02 Desember 2023 - 07:40 WIB
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ


“Sesungguhnya perkara yang halal telah jelas, dan perkara yang haram telah jelas.”(HR Muslim no 1599)

Selain itu, Allah adalah Zat Yang Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا


“Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik pula,"(HR Muslim 1015)

Untuk itulah hendaknya seseorang bertanya pada dirinya: Apakah amalan yang hendak ia kerjakan itu hukumnya halal atau haram?

Jika ia tidak mengetahuinya, maka ia wajib mengamalkan firman Allah Ta’ala dalam surat al-Anbiya’ ayat 7,

فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ


“Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”(QS al Anbiya : 7)

Seseorang yang belum mengetahui hukum suatu amalan yang akan ia kerjakan, wajib untuk menanyakannya pada orang yang terpercaya secara keilmuan syariat dan waqi’/kondisi, serta terpercaya agamanya.

2. Hukum Siyasi

Hendaknya seseorang memperhatikan dan memikirkan, sejauh ilmu yang ia miliki, konsekuensi yang akan diterima dari suatu perbuatan yang hendak ia kerjakan. Apakah perbuatan itu berfaedah untuk kemaslahatan diri dan umat, atau justru membahayakannya?

Hal ini merupakan perkara yang lebih sulit dari hukum sebelumnya, karena berkaitan dengan ruwetnya masalah maslahat dan mudarat. Demikian karena tidak cukup hanya melihat lahiriah hukumnya halal atau mubah hingga ketika dikerjakan pun mengandung konsekuensi demikian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!