Mengapa Non Muslim Dilarang Masuk Ke Tanah Suci Makkah? Begini Penjelasannya
Selasa, 16 Januari 2024 - 12:30 WIB
Di dunia maya beredar video di instagram peacen-islam yang menunjukkan seorang non muslim bisa dengan bebas masuk ke Tanah Suci Makkah . Padahal syariat Islam tidak memperbolehkan masuknya orang -orang kafir dan musyrik ke Masjidil Haram.
Beberapa kejadian serupa juga banyak bermunculan dalam tayangan di jagat media sosial ini. Ada apa dengan Arab Saudi? Bagaimana sebenarnya aturan syariat Islam memberlakukan Makkah dan Madinah sebagai Tanah Suci tersebut?
Syariat Islam melarang non Muslim untuk memasuki Tanah Haram (mulia) berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah : 28)
Dr. Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i melalui bukunya Mausu'ah Masa'il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy yang diterjemahkan Masturi Irham & Asmui Taman, mengemukakan kesepakatan jumhur ulama mengenai kalam Allah SWT tersebut. Di mana mereka berpendapat bahwa orang musyrik dan kafir dilarang memasuki tanah suci, baik sekadar lewat atau bermukim.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpandangan boleh bagi kafir untuk masuk ke tanah haram selama dia tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal.
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali dalam 'Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah' juga menjelaskanbahwa haram hukumnya bagi musyrik untuk masuk Masjidil Haram, dan kaum muslim harus melarang mereka memasukinya. Pelarangan ini ditujukan bagi musyrik yang hendak datang dengan tujuan apa pun, baik berhaji atau selainnya.
An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim berkata, "Seorang musyrik tidak boleh dibiarkan memasuki tanah Haram apa pun alasannya. Hingga meskipun ia datang membawa surat atau perkara penting, ia tidak boleh dibiarkan masuk, akan tetapi hendaklah keluar menemuinya, orang yang bersangkutan yang akan menyelesaikan urusan dengannya."
"Kalau sekiranya ia (orang musyrik) masuk sembunyi-sembunyi lalu jatuh sakit dan mati, maka kuburannya dibongkar dan dipindahkan ke luar tanah Haram," tambah An-Nawawi.
Menurutnya, "Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu benar-benar kotor jiwa. Pernyataan ayat itu benar-benar menggambarkan kotornya jiwa mereka. Itulah inti dan hakikat mereka. Hakikatnya ia adalah najis maknawi bukan najis materil (hissi), tubuh-tubuh mereka sendiri tidaklah najis itu hanya pernyataan Al-Qur'an dalam penjabarannya."
Ditambahkan penjelasan, pelarangan memasukinya ini bahkan juga termasuk larangan bagi mereka untuk mendekati tanah Haram sekali pun. Lantaran seperti yang diterangkan, hakikatnya orang musyrik adalah najis, sementara tanah Haram (Makkah) adalah suci.
Wallahu A'lam
Beberapa kejadian serupa juga banyak bermunculan dalam tayangan di jagat media sosial ini. Ada apa dengan Arab Saudi? Bagaimana sebenarnya aturan syariat Islam memberlakukan Makkah dan Madinah sebagai Tanah Suci tersebut?
Syariat Islam melarang non Muslim untuk memasuki Tanah Haram (mulia) berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah : 28)
Dr. Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i melalui bukunya Mausu'ah Masa'il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy yang diterjemahkan Masturi Irham & Asmui Taman, mengemukakan kesepakatan jumhur ulama mengenai kalam Allah SWT tersebut. Di mana mereka berpendapat bahwa orang musyrik dan kafir dilarang memasuki tanah suci, baik sekadar lewat atau bermukim.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpandangan boleh bagi kafir untuk masuk ke tanah haram selama dia tidak menjadikannya sebagai tempat tinggal.
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali dalam 'Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah' juga menjelaskanbahwa haram hukumnya bagi musyrik untuk masuk Masjidil Haram, dan kaum muslim harus melarang mereka memasukinya. Pelarangan ini ditujukan bagi musyrik yang hendak datang dengan tujuan apa pun, baik berhaji atau selainnya.
An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim berkata, "Seorang musyrik tidak boleh dibiarkan memasuki tanah Haram apa pun alasannya. Hingga meskipun ia datang membawa surat atau perkara penting, ia tidak boleh dibiarkan masuk, akan tetapi hendaklah keluar menemuinya, orang yang bersangkutan yang akan menyelesaikan urusan dengannya."
"Kalau sekiranya ia (orang musyrik) masuk sembunyi-sembunyi lalu jatuh sakit dan mati, maka kuburannya dibongkar dan dipindahkan ke luar tanah Haram," tambah An-Nawawi.
Ini Alasan Non Muslim Dilarang Masuk Tanah Suci
Dalam Kitab 'Tafsir fi Zhilalil Qur'an' Sayyid Quthb mengemukakan alasan dilarangnya orang non muslim memasuki tanah suci sebagaimana tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 28 di atas.Menurutnya, "Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu benar-benar kotor jiwa. Pernyataan ayat itu benar-benar menggambarkan kotornya jiwa mereka. Itulah inti dan hakikat mereka. Hakikatnya ia adalah najis maknawi bukan najis materil (hissi), tubuh-tubuh mereka sendiri tidaklah najis itu hanya pernyataan Al-Qur'an dalam penjabarannya."
Ditambahkan penjelasan, pelarangan memasukinya ini bahkan juga termasuk larangan bagi mereka untuk mendekati tanah Haram sekali pun. Lantaran seperti yang diterangkan, hakikatnya orang musyrik adalah najis, sementara tanah Haram (Makkah) adalah suci.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)