Menghina dengan Sebutan Nama Binatang, Termasuk Dosa Besar yang Ancamannya Mengerikan
Selasa, 23 Januari 2024 - 10:54 WIB
(sesuatu yang sebenarnya tidak ada pada diri yang dicela) dan aib orang yang dicela. Sabb dan sibab sama-sama perbuatan yang dilarang dan berdosa.
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Fasik itu secara etimologi artinya keluar. Keluar dari ketaatan. Maksud hadis di atas, menghina seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram berdasarkan Ijma’. Pelakunya dihukumi sebagai Fasik, sebagaimana keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.”
Syaikh asy-Syinqiti mendetailkan, “Itu menunjukkan bahwa kedua tindakan tersebut adalah bagian dari dosa besar.” sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Menghina dengan sebutan ‘Wahai anak anjing’, ‘Kamu anak lutung’, ‘Dasar monyet', ‘Mereka itu sekumpulan binatang’, dan masih banyak lagi hinaan dan celaan yang sering terdengar di masyarakat.
Model-model hinaan seperti itu termasuk kategori Sibab yang hukumnya haram dilemparkan kepada sesama muslim. Itu adalah dosa besar.
Dikutip dari fatwa.islamweb.net, menghina dengan sebutan binatang kepada sesama muslim, selain itu termasuk dosa besar, perbuatan itu juga tentu berakibat negatif pada muslim yang dihina atau dicela. Hinaan dan celaan itu tentu akan menyakiti hati dan perasaan. Ketika hati seorang muslim tersakiti oleh kezaliman berupa celaan dan hinaan dengan ujaran kalimat binatang, rasa sakit itu sangat mungkin akan membekas kuat dalam hatinya.
Jika muslim yang dihina tidak memiliki kesabaran dan sifat lapang dada yang lebih, hinaan yang membekas dalam hatinya akan berubah menjadi rasa benci. Bahkan, bisa jadi akan ia wujudkan dalam aksi balasan. Tentu ini akan menimbulkan masalah baru dalam tubuh umat Islam berupa permusuhan dan perpecahan antar sesama muslim.
Syaratnya, balasan hinaan atau celaan sekadar dengan hinaan atau celaan yang ia terima. Tidak boleh lebih. Dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dosa akibat perkataan dua orang yang saling memaki menjadi tanggungan orang yang memulainya, sampai orang dizalimi melewati batas”. (HR. Muslim)
Dalam hadis tersebut terkandung beberapa hukum. Di antaranya:
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Fasik itu secara etimologi artinya keluar. Keluar dari ketaatan. Maksud hadis di atas, menghina seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya haram berdasarkan Ijma’. Pelakunya dihukumi sebagai Fasik, sebagaimana keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.”
Syaikh asy-Syinqiti mendetailkan, “Itu menunjukkan bahwa kedua tindakan tersebut adalah bagian dari dosa besar.” sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas. Menghina dengan sebutan ‘Wahai anak anjing’, ‘Kamu anak lutung’, ‘Dasar monyet', ‘Mereka itu sekumpulan binatang’, dan masih banyak lagi hinaan dan celaan yang sering terdengar di masyarakat.
Model-model hinaan seperti itu termasuk kategori Sibab yang hukumnya haram dilemparkan kepada sesama muslim. Itu adalah dosa besar.
Dikutip dari fatwa.islamweb.net, menghina dengan sebutan binatang kepada sesama muslim, selain itu termasuk dosa besar, perbuatan itu juga tentu berakibat negatif pada muslim yang dihina atau dicela. Hinaan dan celaan itu tentu akan menyakiti hati dan perasaan. Ketika hati seorang muslim tersakiti oleh kezaliman berupa celaan dan hinaan dengan ujaran kalimat binatang, rasa sakit itu sangat mungkin akan membekas kuat dalam hatinya.
Jika muslim yang dihina tidak memiliki kesabaran dan sifat lapang dada yang lebih, hinaan yang membekas dalam hatinya akan berubah menjadi rasa benci. Bahkan, bisa jadi akan ia wujudkan dalam aksi balasan. Tentu ini akan menimbulkan masalah baru dalam tubuh umat Islam berupa permusuhan dan perpecahan antar sesama muslim.
Bolehkah Membalas Hinaan?
Lantas bolehkan membalas hinaan dalam rangka membela diri? Hinaan dan celaan apapun itu bentuknya tetap saja menyakitkan hati. Seorang muslim yang dihina dan dicela berada dalam posisi orang yang dizalimi. Para ulama mengatakan bahwa membalas hinaan dan celaan orang lain dalam rangka membela diri itu hukum asalnya adalah boleh.Syaratnya, balasan hinaan atau celaan sekadar dengan hinaan atau celaan yang ia terima. Tidak boleh lebih. Dalam hadis Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المتسابان ماقالا، فعلى البادي منهما حتى يعتدي المظلوم
“Dosa akibat perkataan dua orang yang saling memaki menjadi tanggungan orang yang memulainya, sampai orang dizalimi melewati batas”. (HR. Muslim)
Dalam hadis tersebut terkandung beberapa hukum. Di antaranya:
Lihat Juga :