Menghina dengan Sebutan Nama Binatang, Termasuk Dosa Besar yang Ancamannya Mengerikan

Selasa, 23 Januari 2024 - 10:54 WIB
“Dosa akibat perkataan dua orang yang saling memaki menjadi tanggungan orang yang memulainya, sampai orang dizalimi melewati batas”. (HR. Muslim)

Dalam hadis tersebut terkandung beberapa hukum. Di antaranya:

1. Menghina, mencela, atau memaki sesama muslim hukumnya haram

2. Orang yang dihina dan dicela boleh membalas dengan hinaan dan celaan sepadan yang dia terima, selama hinaan dan celaan yang dia lemparkan tidak mengandung unsur kebohongan

3. Jika pihak yang dihina dan dicela membela diri, maka lawannya tidak lagi menanggung dosa orang tersebut. Ia harus menanggung dosa karena telah memulai hinaan dan celaan tersebut

4. Jika orang yang dihina dan dicela membalas dengan melebihi kadar hinaan dan celaan yang ia terima, maka ia berdosa.

5. Sikap yang lebih baik tentunya adalah memafkan orang yang telah menghina dan mencelanya. (Syarh Riyadhus Shalihin, 3/75)

Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ * وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ


“Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa mema`afkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. Asy-Syura: 39-40)



Wallahu A’lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Qatadah dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada sikap lalai ketika tidur, akan tetapi kelalaian itu hanya ada ketika terjaga, yaitu mengakhirkan shalat hingga datang waktu shalat yang lain.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 373)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More