Hubungan Kerabat yang Harus Dijaga Tali Silaturahminya, Siapa Saja Mereka?

Jum'at, 02 Februari 2024 - 05:15 WIB
Sangat penting untuk selalu menjaga ikatan tali persaudaraan dan jangan sampai memutuskannya, dan berhati-hati dalam menjaga urusan agama dan menghindari pertikaian. Foto ilustrasi/ist
Saudara atau kerabat yang harus dijaga hubungan tali silaturahmi -nya, adalah kerabat yang paling dekat dan juga kerabat yang se- mahram . Salah satunya adalah anak bibi dari pihak ayah (sepupu). Meski tidak satu rahim, sepupu juga harus diperlakukan baik dan penuh kasih sayang.

Namun demikian, para ahli fikih berbeda pandangan dalam hal ini. Mengapa? Karena ada pandangan bahwa kerabat “rahim” ada dua macam: kerabat rahim mahram dan kerabat rahim ghairu mahram (non mahram).

Mengutip penjelasan tanya jawab IslamIslamqa, dijelaskan bahwa pedoman kerabat rahim mahram adalah setiap dua orang, satu perempuan dan satunya laki-laki, maka tidak diperbolehkan untuk dikawinkan, seperti; ayah dan ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, kakek dan nenek, sejauh manapun jaraknya (garis keturunannya), anak dan cucu sejauh apapun garis keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah, dan paman dan bibi dari pihak ibu.

Adapun anak-anak dari paman dan bibi dari pihak ayah serta paman dan bibi dari pihak ibu, mereka bukanlah saudara (kerabat) yang mahram, karena diperbolehkan mengawini mereka.

Pedoman kerabat yang bukan mahram adalah semua sanak saudara (kerabat) yang lain, seperti anak laki-laki dari bibi dari pihak ayah, anak perempuan dari bibi dari pihak ayah, anak laki-laki dari bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari bibi dari pihak ibu, dan seterusnya.

Sebagian dari ulama fikih berpandangan bahwa kerabat Rahim yang harus dijaga tali silaturahimnya adalah kerabat rahim yang mahram saja, adapun mengenai kerabat Rahim ghairu mahram (non mahram) hukum menjaga hubungan kekerabatannya adalah dianjurkan (mustahab) tetapi tidak diwajibkan.

Ini adalah pandangan madzab Hanafi, dan tidak begitu masyhur pada kalangan madzab Maliki. Ini juga merupakan pendapat Abi al-Khatab dari madzhab hambali. Yang menjadi alasan mereka adalah bahwa jika menjaga hubungan kekerabatan diwajibkan untuk seluruh kerabat baik yang mahram maupun ghairu mahram itu berarti wajib hukumnya untuk menjaga persaudaraan seluruh keruturunan Nabi Adam, dan itu adalah perkara yang tidak mungkin terjadi.

Dengan demikian maka perlu dan harus ditetapkan pedoman kekerabatan yang mana yang wajib dijaga hubungan kekerabatan (tali silaturahim)-nya, dan menghormatinya dan haram hukumnya memutuskan tali silaturahimnya, dan itu adalah kerabat mahram.

Untuk menguatkan dalilnya mereka juga mengutip perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ibu), diriwayatkan oleh al-Bukhari dan al-Muslim (1408).

Al-Haafiz Ibnu Hajar berkata: al-Tabaraani menambahkan hadits Ibnu 'Abbaas: “Jika kamu melakukan itu, maka kamu telah memutuskan tali silaturahmi.” Ini digolongkan sahih oleh Ibnu Hibbaan. Dan Abu Daud meriwayatkan dalam al-Maraaseel risalah dari 'Eesa bin Thalhah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menikah dengan seorang wanita dan salah satu kerabatnya pada saat yang sama, karena hal itu (dikhawatirkan) akan memutus ikatan tali kekerabatan. Kutipan akhir dari al-Diraayah fi Takhreej Ahaadeeth al-Hidaayah (2/56).

Penjelasan hadis ini sebagai bukti atau dalil adalah sebagaimana yang di uraikan sebagian ulama madzab Maliki rahimahumullah, Al-Qarafi mengatakan: masalah kedelapan tentang kewajiban menjaga ikatan tali kekerabatan (silaturahim).

Syaikh At-Tharthusyi berkata: sebagaian ulama mengatakan: sesungguhnya jika dalam kekerabatan ada unsur kerabat mahram maka wajib hukumnya untuk menjaga ikatan tali kekerabatan (silaturahim), yaitu dua orang masing-masing, jika salah satunya laki-laki dan lainya perempuan maka tidak boleh menikahkan keduanya,seperti ayah dan ibu, saudara laki-laki dan saura perempuan, kakek dan nenek dan sejauh apapun garis keturunannya, anak dan cucu dan sejauh garis keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah, paman dan bibi dari pihak ibu, adapun anak keturunan mereka bukanlah termasuk dalam ikatan tali kekerabatan yang wajib dijaga karena diperbolehkannya menikahi mereka.

Dan alasan atau dalil yang menguatkan kebenaran pernyataan ini adalah diharamkannya menikahi dua saudara perempuan sekaligus, seorang perempuan dengan dan bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Karena yang demikian itu akan menyebabkan putusnya ikatan tali kekerabatan (tali silaturahim), dan menghindari perbuatan yang diharamkan adalah wajib, menghormati dan tidak merugikan mereka adalah wajib, dan diperbolehkan menggabungkan dua anak perempuan paman (sepupu) dari pihak ayah dan dua anak perempuan paman (sepupu) dari pihak ibu.

Meskipun hal itu akan membuat mereka saling cemburu dan bisa memutuskan ikatan kekerabatan, hal itu karena karena menjaga ikatan tali kekerabatan (tali silaturahim) di antara mereka tidaklah wajib. (akhir kutipan dari al-farooq (1/147).

Pendapat kedua, dalam masalah ini adalah bahwa menjaga ikatan tali kekerabatan dengan mereka semua adalah wajib, baik dengan kerabat mahrom maupun dengan kerabat ghairu (non) mahram. Ini adalah pandangan madzhab Hanafi dan masyhur dalam pandangan madzhab Maliki.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Imam Ahmad, dan apa yang bisa disimpulkan dari pandangan umum madzhab Syafi’I, dimana tidak ada kekhususan dalam cakupan makna Rahim dengan mahram. (Dikutip dari al-ma’usuah al-fiqhiyah al-Kuwaitiyah (3/82).

Selain itu, ada beberapa pendapat lainnya. Dalam Subulus Salam (2/628) disebutkan: dan ketahuilah bahwa para ulama berbeda pandangan mengenai definisi Rahim yang wajib dijaga ikatan tali kekerabatannya;

Ada yang mengatakan: Rahim disini adalah kerabat yang dilarang menikah diantara mereka, sehingga jika salah satu diantara mereka adalah laki-laki maka diharamkan menikahi yang lain. Atas dasar ini maka tidak termasuk anak paman (sepupu) baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Penganut pandangan ini berdalil dengan diharamkannya menikahi seorang perempuan dengan bibinya baik dari pihak ayah maupun dengan bibinya dari pihak ibu dalam satu pernikahan (secara bersamaan), karena hal tersebut akan memutuskan ikatan tali kekerabatan.

Juga ada pendapat yang mengatakan: adalah mereka yang terikat dalam hukum waris, dalil atau alasanya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: “kemudian yang terdekat berikutnya dan yang terdekat berikutnya.”

"Adalah mereka (semua) yang ada hubungan kekerabatan, baik yang termasuk ahli waris maupun tidak.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat isya' dan shalat subuh.  Sekiranya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya, pasti mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 789)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More