Hubungan Kerabat yang Harus Dijaga Tali Silaturahminya, Siapa Saja Mereka?
Jum'at, 02 Februari 2024 - 05:15 WIB
Sangat penting untuk selalu menjaga ikatan tali persaudaraan dan jangan sampai memutuskannya, dan berhati-hati dalam menjaga urusan agama dan menghindari pertikaian. Foto ilustrasi/ist
Saudara atau kerabat yang harus dijaga hubungan tali silaturahmi -nya, adalah kerabat yang paling dekat dan juga kerabat yang se- mahram . Salah satunya adalah anak bibi dari pihak ayah (sepupu). Meski tidak satu rahim, sepupu juga harus diperlakukan baik dan penuh kasih sayang.
Namun demikian, para ahli fikih berbeda pandangan dalam hal ini. Mengapa? Karena ada pandangan bahwa kerabat “rahim” ada dua macam: kerabat rahim mahram dan kerabat rahim ghairu mahram (non mahram).
Mengutip penjelasan tanya jawab IslamIslamqa, dijelaskan bahwa pedoman kerabat rahim mahram adalah setiap dua orang, satu perempuan dan satunya laki-laki, maka tidak diperbolehkan untuk dikawinkan, seperti; ayah dan ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, kakek dan nenek, sejauh manapun jaraknya (garis keturunannya), anak dan cucu sejauh apapun garis keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah, dan paman dan bibi dari pihak ibu.
Adapun anak-anak dari paman dan bibi dari pihak ayah serta paman dan bibi dari pihak ibu, mereka bukanlah saudara (kerabat) yang mahram, karena diperbolehkan mengawini mereka.
Pedoman kerabat yang bukan mahram adalah semua sanak saudara (kerabat) yang lain, seperti anak laki-laki dari bibi dari pihak ayah, anak perempuan dari bibi dari pihak ayah, anak laki-laki dari bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari bibi dari pihak ibu, dan seterusnya.
Sebagian dari ulama fikih berpandangan bahwa kerabat Rahim yang harus dijaga tali silaturahimnya adalah kerabat rahim yang mahram saja, adapun mengenai kerabat Rahim ghairu mahram (non mahram) hukum menjaga hubungan kekerabatannya adalah dianjurkan (mustahab) tetapi tidak diwajibkan.
Ini adalah pandangan madzab Hanafi, dan tidak begitu masyhur pada kalangan madzab Maliki. Ini juga merupakan pendapat Abi al-Khatab dari madzhab hambali. Yang menjadi alasan mereka adalah bahwa jika menjaga hubungan kekerabatan diwajibkan untuk seluruh kerabat baik yang mahram maupun ghairu mahram itu berarti wajib hukumnya untuk menjaga persaudaraan seluruh keruturunan Nabi Adam, dan itu adalah perkara yang tidak mungkin terjadi.
Dengan demikian maka perlu dan harus ditetapkan pedoman kekerabatan yang mana yang wajib dijaga hubungan kekerabatan (tali silaturahim)-nya, dan menghormatinya dan haram hukumnya memutuskan tali silaturahimnya, dan itu adalah kerabat mahram.
Untuk menguatkan dalilnya mereka juga mengutip perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ibu), diriwayatkan oleh al-Bukhari dan al-Muslim (1408).
Al-Haafiz Ibnu Hajar berkata: al-Tabaraani menambahkan hadits Ibnu 'Abbaas: “Jika kamu melakukan itu, maka kamu telah memutuskan tali silaturahmi.” Ini digolongkan sahih oleh Ibnu Hibbaan. Dan Abu Daud meriwayatkan dalam al-Maraaseel risalah dari 'Eesa bin Thalhah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menikah dengan seorang wanita dan salah satu kerabatnya pada saat yang sama, karena hal itu (dikhawatirkan) akan memutus ikatan tali kekerabatan. Kutipan akhir dari al-Diraayah fi Takhreej Ahaadeeth al-Hidaayah (2/56).
Namun demikian, para ahli fikih berbeda pandangan dalam hal ini. Mengapa? Karena ada pandangan bahwa kerabat “rahim” ada dua macam: kerabat rahim mahram dan kerabat rahim ghairu mahram (non mahram).
Mengutip penjelasan tanya jawab IslamIslamqa, dijelaskan bahwa pedoman kerabat rahim mahram adalah setiap dua orang, satu perempuan dan satunya laki-laki, maka tidak diperbolehkan untuk dikawinkan, seperti; ayah dan ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, kakek dan nenek, sejauh manapun jaraknya (garis keturunannya), anak dan cucu sejauh apapun garis keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah, dan paman dan bibi dari pihak ibu.
Adapun anak-anak dari paman dan bibi dari pihak ayah serta paman dan bibi dari pihak ibu, mereka bukanlah saudara (kerabat) yang mahram, karena diperbolehkan mengawini mereka.
Pedoman kerabat yang bukan mahram adalah semua sanak saudara (kerabat) yang lain, seperti anak laki-laki dari bibi dari pihak ayah, anak perempuan dari bibi dari pihak ayah, anak laki-laki dari bibi dari pihak ibu, anak perempuan dari bibi dari pihak ibu, dan seterusnya.
Sebagian dari ulama fikih berpandangan bahwa kerabat Rahim yang harus dijaga tali silaturahimnya adalah kerabat rahim yang mahram saja, adapun mengenai kerabat Rahim ghairu mahram (non mahram) hukum menjaga hubungan kekerabatannya adalah dianjurkan (mustahab) tetapi tidak diwajibkan.
Ini adalah pandangan madzab Hanafi, dan tidak begitu masyhur pada kalangan madzab Maliki. Ini juga merupakan pendapat Abi al-Khatab dari madzhab hambali. Yang menjadi alasan mereka adalah bahwa jika menjaga hubungan kekerabatan diwajibkan untuk seluruh kerabat baik yang mahram maupun ghairu mahram itu berarti wajib hukumnya untuk menjaga persaudaraan seluruh keruturunan Nabi Adam, dan itu adalah perkara yang tidak mungkin terjadi.
Dengan demikian maka perlu dan harus ditetapkan pedoman kekerabatan yang mana yang wajib dijaga hubungan kekerabatan (tali silaturahim)-nya, dan menghormatinya dan haram hukumnya memutuskan tali silaturahimnya, dan itu adalah kerabat mahram.
Untuk menguatkan dalilnya mereka juga mengutip perkataan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ayah) dan sebagai madu bagi bibinya (dari pihak ibu), diriwayatkan oleh al-Bukhari dan al-Muslim (1408).
Al-Haafiz Ibnu Hajar berkata: al-Tabaraani menambahkan hadits Ibnu 'Abbaas: “Jika kamu melakukan itu, maka kamu telah memutuskan tali silaturahmi.” Ini digolongkan sahih oleh Ibnu Hibbaan. Dan Abu Daud meriwayatkan dalam al-Maraaseel risalah dari 'Eesa bin Thalhah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menikah dengan seorang wanita dan salah satu kerabatnya pada saat yang sama, karena hal itu (dikhawatirkan) akan memutus ikatan tali kekerabatan. Kutipan akhir dari al-Diraayah fi Takhreej Ahaadeeth al-Hidaayah (2/56).
Lihat Juga :