Hubungan Kerabat yang Harus Dijaga Tali Silaturahminya, Siapa Saja Mereka?
Jum'at, 02 Februari 2024 - 05:15 WIB
Penjelasan hadis ini sebagai bukti atau dalil adalah sebagaimana yang di uraikan sebagian ulama madzab Maliki rahimahumullah, Al-Qarafi mengatakan: masalah kedelapan tentang kewajiban menjaga ikatan tali kekerabatan (silaturahim).
Syaikh At-Tharthusyi berkata: sebagaian ulama mengatakan: sesungguhnya jika dalam kekerabatan ada unsur kerabat mahram maka wajib hukumnya untuk menjaga ikatan tali kekerabatan (silaturahim), yaitu dua orang masing-masing, jika salah satunya laki-laki dan lainya perempuan maka tidak boleh menikahkan keduanya,seperti ayah dan ibu, saudara laki-laki dan saura perempuan, kakek dan nenek dan sejauh apapun garis keturunannya, anak dan cucu dan sejauh garis keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah, paman dan bibi dari pihak ibu, adapun anak keturunan mereka bukanlah termasuk dalam ikatan tali kekerabatan yang wajib dijaga karena diperbolehkannya menikahi mereka.
Dan alasan atau dalil yang menguatkan kebenaran pernyataan ini adalah diharamkannya menikahi dua saudara perempuan sekaligus, seorang perempuan dengan dan bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Karena yang demikian itu akan menyebabkan putusnya ikatan tali kekerabatan (tali silaturahim), dan menghindari perbuatan yang diharamkan adalah wajib, menghormati dan tidak merugikan mereka adalah wajib, dan diperbolehkan menggabungkan dua anak perempuan paman (sepupu) dari pihak ayah dan dua anak perempuan paman (sepupu) dari pihak ibu.
Meskipun hal itu akan membuat mereka saling cemburu dan bisa memutuskan ikatan kekerabatan, hal itu karena karena menjaga ikatan tali kekerabatan (tali silaturahim) di antara mereka tidaklah wajib. (akhir kutipan dari al-farooq (1/147).
Pendapat kedua, dalam masalah ini adalah bahwa menjaga ikatan tali kekerabatan dengan mereka semua adalah wajib, baik dengan kerabat mahrom maupun dengan kerabat ghairu (non) mahram. Ini adalah pandangan madzhab Hanafi dan masyhur dalam pandangan madzhab Maliki.
Hal serupa juga dinyatakan oleh Imam Ahmad, dan apa yang bisa disimpulkan dari pandangan umum madzhab Syafi’I, dimana tidak ada kekhususan dalam cakupan makna Rahim dengan mahram. (Dikutip dari al-ma’usuah al-fiqhiyah al-Kuwaitiyah (3/82).
Selain itu, ada beberapa pendapat lainnya. Dalam Subulus Salam (2/628) disebutkan: dan ketahuilah bahwa para ulama berbeda pandangan mengenai definisi Rahim yang wajib dijaga ikatan tali kekerabatannya;
Ada yang mengatakan: Rahim disini adalah kerabat yang dilarang menikah diantara mereka, sehingga jika salah satu diantara mereka adalah laki-laki maka diharamkan menikahi yang lain. Atas dasar ini maka tidak termasuk anak paman (sepupu) baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Penganut pandangan ini berdalil dengan diharamkannya menikahi seorang perempuan dengan bibinya baik dari pihak ayah maupun dengan bibinya dari pihak ibu dalam satu pernikahan (secara bersamaan), karena hal tersebut akan memutuskan ikatan tali kekerabatan.
Juga ada pendapat yang mengatakan: adalah mereka yang terikat dalam hukum waris, dalil atau alasanya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: “kemudian yang terdekat berikutnya dan yang terdekat berikutnya.”
"Adalah mereka (semua) yang ada hubungan kekerabatan, baik yang termasuk ahli waris maupun tidak.
Syaikh At-Tharthusyi berkata: sebagaian ulama mengatakan: sesungguhnya jika dalam kekerabatan ada unsur kerabat mahram maka wajib hukumnya untuk menjaga ikatan tali kekerabatan (silaturahim), yaitu dua orang masing-masing, jika salah satunya laki-laki dan lainya perempuan maka tidak boleh menikahkan keduanya,seperti ayah dan ibu, saudara laki-laki dan saura perempuan, kakek dan nenek dan sejauh apapun garis keturunannya, anak dan cucu dan sejauh garis keturunannya, paman dan bibi dari pihak ayah, paman dan bibi dari pihak ibu, adapun anak keturunan mereka bukanlah termasuk dalam ikatan tali kekerabatan yang wajib dijaga karena diperbolehkannya menikahi mereka.
Dan alasan atau dalil yang menguatkan kebenaran pernyataan ini adalah diharamkannya menikahi dua saudara perempuan sekaligus, seorang perempuan dengan dan bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Karena yang demikian itu akan menyebabkan putusnya ikatan tali kekerabatan (tali silaturahim), dan menghindari perbuatan yang diharamkan adalah wajib, menghormati dan tidak merugikan mereka adalah wajib, dan diperbolehkan menggabungkan dua anak perempuan paman (sepupu) dari pihak ayah dan dua anak perempuan paman (sepupu) dari pihak ibu.
Meskipun hal itu akan membuat mereka saling cemburu dan bisa memutuskan ikatan kekerabatan, hal itu karena karena menjaga ikatan tali kekerabatan (tali silaturahim) di antara mereka tidaklah wajib. (akhir kutipan dari al-farooq (1/147).
Pendapat kedua, dalam masalah ini adalah bahwa menjaga ikatan tali kekerabatan dengan mereka semua adalah wajib, baik dengan kerabat mahrom maupun dengan kerabat ghairu (non) mahram. Ini adalah pandangan madzhab Hanafi dan masyhur dalam pandangan madzhab Maliki.
Hal serupa juga dinyatakan oleh Imam Ahmad, dan apa yang bisa disimpulkan dari pandangan umum madzhab Syafi’I, dimana tidak ada kekhususan dalam cakupan makna Rahim dengan mahram. (Dikutip dari al-ma’usuah al-fiqhiyah al-Kuwaitiyah (3/82).
Selain itu, ada beberapa pendapat lainnya. Dalam Subulus Salam (2/628) disebutkan: dan ketahuilah bahwa para ulama berbeda pandangan mengenai definisi Rahim yang wajib dijaga ikatan tali kekerabatannya;
Ada yang mengatakan: Rahim disini adalah kerabat yang dilarang menikah diantara mereka, sehingga jika salah satu diantara mereka adalah laki-laki maka diharamkan menikahi yang lain. Atas dasar ini maka tidak termasuk anak paman (sepupu) baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu. Penganut pandangan ini berdalil dengan diharamkannya menikahi seorang perempuan dengan bibinya baik dari pihak ayah maupun dengan bibinya dari pihak ibu dalam satu pernikahan (secara bersamaan), karena hal tersebut akan memutuskan ikatan tali kekerabatan.
Juga ada pendapat yang mengatakan: adalah mereka yang terikat dalam hukum waris, dalil atau alasanya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam: “kemudian yang terdekat berikutnya dan yang terdekat berikutnya.”
"Adalah mereka (semua) yang ada hubungan kekerabatan, baik yang termasuk ahli waris maupun tidak.
Lihat Juga :