Sejarah Pemilu dalam Peradaban Islam, Ada 2 Perbedaan dengan Indonesia
Senin, 05 Februari 2024 - 15:40 WIB
Baca juga: Pemilu: Hakikat Kekuasaan dalam Pandangan Islam
Meskipun demikian, ‘Umar ibn al-Khaththâb menyatakan ketika sampai kepadanya berita bahwa orang-orang berkata bahwa jika ‘Umar meninggal dunia mereka akan memberikan baiat pada si Fulan. Beliau juga melarang bahwa barangsiapa membaiat seorang pemimpin tanpa proses musyawarah, baiatnya dianggap tidak sah, dan tidak ada baiat terhadap orang yang mengangkat baiat terhadapnya atau keduanya harus dibunuh.
Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhârî, Shahîh al-Bukhârî, Bâb Rajm al-Hublâ fî al-Zinâ Idzâ Ahshanat, No. 6830, sebagaimana dikutip oleh Rapung Samuddin dalam bukunya "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Panangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik" (Jakarta: Gozian Press, 2013).
Riwayat ini adalah bentuk dari pemilihan umum yang dikenal pada saat itu melalui mekanisme musyawarah dengan rakyat dan mengembalikan urusan pemilihan pemimpin kepada rakyat (kaum muslimin).
Riwayat selanjutnya adalah perbuatan ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf ketika bermusyawarah dan meminta pendapat rakyat untuk menetapkan siapa yang laik menjadi seorang khalifah setelah ‘Umar ibn al-Khaththâb wafat.
Diwirayatkan bahwa ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf selama tiga hari bermusyawarah dan meminta pandangan rakyat hingga mantap pilihan jatuh pada ‘Ustmân ibn ‘Affân.
Saat itu beliau berkata bahwa beliau melihat pilihan manusia tidak bergeser pada Utsmân.
Riwayat ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf ini menunjukkan peran dan keterlibatan rakyat dalam pemilihan khalifah. Begitu juga dalam pemilihan Alî ibn Abî Thâlib, dipilih melalui pemilihan, meskipun banyak yang menentangnya.
Baca juga: Pemilu: Hakikat Kedaulatan Rakyat Menurut Islam
Pada saat ‘Alî ibn Abî Thâlib terpilih, beliau menolak jika baiatnya hanya sebagai baiat khusus dari ahl al-hall wa al-‘aqdi. ‘Alî ibn Abî Thâlib kemudian berdiri di dalam masjid dan rakyat berbondong-bondong memberikan baiat kepada beliau.
Bentuk demikian merupakan bentuk pemilu karena adanya keterlibatan dan peran rakyat dalam menyukseskan baiat seorang pemimpin (khalifah).
Dengan demikian, pemilu dalam Islam dapat digambarkan yaitu:
Meskipun demikian, ‘Umar ibn al-Khaththâb menyatakan ketika sampai kepadanya berita bahwa orang-orang berkata bahwa jika ‘Umar meninggal dunia mereka akan memberikan baiat pada si Fulan. Beliau juga melarang bahwa barangsiapa membaiat seorang pemimpin tanpa proses musyawarah, baiatnya dianggap tidak sah, dan tidak ada baiat terhadap orang yang mengangkat baiat terhadapnya atau keduanya harus dibunuh.
Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhârî, Shahîh al-Bukhârî, Bâb Rajm al-Hublâ fî al-Zinâ Idzâ Ahshanat, No. 6830, sebagaimana dikutip oleh Rapung Samuddin dalam bukunya "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Panangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik" (Jakarta: Gozian Press, 2013).
Riwayat ini adalah bentuk dari pemilihan umum yang dikenal pada saat itu melalui mekanisme musyawarah dengan rakyat dan mengembalikan urusan pemilihan pemimpin kepada rakyat (kaum muslimin).
Riwayat selanjutnya adalah perbuatan ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf ketika bermusyawarah dan meminta pendapat rakyat untuk menetapkan siapa yang laik menjadi seorang khalifah setelah ‘Umar ibn al-Khaththâb wafat.
Diwirayatkan bahwa ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf selama tiga hari bermusyawarah dan meminta pandangan rakyat hingga mantap pilihan jatuh pada ‘Ustmân ibn ‘Affân.
Saat itu beliau berkata bahwa beliau melihat pilihan manusia tidak bergeser pada Utsmân.
Riwayat ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf ini menunjukkan peran dan keterlibatan rakyat dalam pemilihan khalifah. Begitu juga dalam pemilihan Alî ibn Abî Thâlib, dipilih melalui pemilihan, meskipun banyak yang menentangnya.
Baca juga: Pemilu: Hakikat Kedaulatan Rakyat Menurut Islam
Pada saat ‘Alî ibn Abî Thâlib terpilih, beliau menolak jika baiatnya hanya sebagai baiat khusus dari ahl al-hall wa al-‘aqdi. ‘Alî ibn Abî Thâlib kemudian berdiri di dalam masjid dan rakyat berbondong-bondong memberikan baiat kepada beliau.
Bentuk demikian merupakan bentuk pemilu karena adanya keterlibatan dan peran rakyat dalam menyukseskan baiat seorang pemimpin (khalifah).
Dengan demikian, pemilu dalam Islam dapat digambarkan yaitu:
Lihat Juga :