Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput

Senin, 05 Februari 2024 - 15:49 WIB
Dengan demikian, MUI memberikan jalan keluar (meskipun banyak juga yang tidak sependapat) agar umat Islam tidak terjebak dalam permainan politik yang dilakukan oleh kaum kafir yang tidak suka dengan Islam yang kemudian merugikan umat Islam.



Sodikin mengatakan apabila mencermati pendapat di atas dengan memperhatikan pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan di Indonesia, tentu dapat dilihat bahwa memilih wakil rakyat untuk melakukan tugas sesuai syariah dan dalam praktik ketatanegaraan berfungsi untuk melakukan check and balance atau muhâsabah li al-hukkâm (mengoreksi penguasa), tentu saja hukumnya boleh.

Hal ini karena pemilih memilih atau memberikan wakâlah kepada wakilnya untuk melakukan tugasnya diperbolehkan, mungkin juga hukumnya menjadi wajib.

Begitu juga wakil rakyat yang dipilih dengan tugas membuat undang-undang dengan mekanisme yang dibenarkan dalam syariah, sehingga undang-undang yang lahir dari parlemen merupakan undang-undang yang dibenarkan oleh Islam.

Mekanisme pembuatan undang-undang tidak didasarkan pada suara mayoritas, tetapi didasarkan pada pertimbangan dalil atau karena perintah wahyu. Berarti di sini suara rakyat bukanlah suara Tuhan, tetapi suara Tuhan-lah yang mengatur kehidupan umat manusia (rakyat).

(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More