Bagaimana Hukum Menikah di Tanah Suci? Begini Penjelasan Hadis
Senin, 12 Februari 2024 - 09:57 WIB
Tentang menikah di Tanah Suci, para ulama saling berselisih pendapat terutama tentang pernikahan orang yang sedang berihram (haji atau umrah). Foto ilustrasi/ist
Bagaimana hukum menikah di Tanah Suci ? Pertanyaan ini muncul menyusul pihak otoritas Arab Saudi yang memperbolehkan akad nikah dilakukan di dua kota suci Makkah dan Madinah tersebut.
Terkait hal itu, sangat berkaitan dengan fiqih haji dan umrah. Aturan syariat dijelaskan bahwa adanya keharaman tertentu ketika sedang melaksanakan haji dan umrah khususnya ketika memasuki wilayah ihram .
Misalnya perbuatan yang dilarang dalam ihram seperti membunuh, memotong rambut, dan juga berhubungan suami istri. Apabila berhubungan suami istri tidak diperkenankan, lantas bagaimana hukumnya jika seseorang yang sedang berihram menikah atau menikahkan orang lain di tanah Suci ini?
Dalam kitabBidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid,Ibnu Rusyd menjelaskan, para ulama saling berselisih pendapat tentang pernikahan orang yang sedang berihram.
Pendapat Imam Malik, Imam Syafii, Al-Laits, Al-Auza’i, dan Imam Ahmad, orang yang sedang berihram tidak boleh menikah atau menikahkan. Jika dia melakukannya, maka hukumnya batal. Inilah pendapat dariSayyidinaUmar bin Khattab, Sayyidina Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar, dan Zain bin Tsabit.
Sedangkan dalam mazhab Hambali, menurut Imam Abu Hanifah, tidak apa-apa. Namun yang perlu ditekankan, mayoritas ulama melarang orang yang sedang berihram menikahkan.
Hal ini berdasarkan hadis Sayyidina Utsman yang diriwayatkan Imam Muslim:
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan.”
Adapun tentang hadis Maimunah riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi SAW menikahinya saat beliau sedang berihram, menurut mereka, hadis tersebut dipersilisihkan bagaimana kejadiannya.
Terkait hal itu, sangat berkaitan dengan fiqih haji dan umrah. Aturan syariat dijelaskan bahwa adanya keharaman tertentu ketika sedang melaksanakan haji dan umrah khususnya ketika memasuki wilayah ihram .
Misalnya perbuatan yang dilarang dalam ihram seperti membunuh, memotong rambut, dan juga berhubungan suami istri. Apabila berhubungan suami istri tidak diperkenankan, lantas bagaimana hukumnya jika seseorang yang sedang berihram menikah atau menikahkan orang lain di tanah Suci ini?
Dalam kitabBidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid,Ibnu Rusyd menjelaskan, para ulama saling berselisih pendapat tentang pernikahan orang yang sedang berihram.
Pendapat Imam Malik, Imam Syafii, Al-Laits, Al-Auza’i, dan Imam Ahmad, orang yang sedang berihram tidak boleh menikah atau menikahkan. Jika dia melakukannya, maka hukumnya batal. Inilah pendapat dariSayyidinaUmar bin Khattab, Sayyidina Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar, dan Zain bin Tsabit.
Sedangkan dalam mazhab Hambali, menurut Imam Abu Hanifah, tidak apa-apa. Namun yang perlu ditekankan, mayoritas ulama melarang orang yang sedang berihram menikahkan.
Hal ini berdasarkan hadis Sayyidina Utsman yang diriwayatkan Imam Muslim:
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ
“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan.”
Adapun tentang hadis Maimunah riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi SAW menikahinya saat beliau sedang berihram, menurut mereka, hadis tersebut dipersilisihkan bagaimana kejadiannya.
Lihat Juga :