Bagaimana Hukum Menikah di Tanah Suci? Begini Penjelasan Hadis

Senin, 12 Februari 2024 - 09:57 WIB
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ


“Laa yankihu al-muhrimu wa la yunkahu wa laa yakhthubu.”

Yang artinya, “Orang yang berihram tidak boleh menikah maupun menikahkan, dan juga tidak boleh melamar.”.

Ulama-ulama yang lebih mengunggulkan kedua hadis ini atas hadis Ibnu Abbas, mereka mengatakan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah atau menikahkan.

Sedangkan ulama-ulama yang lebih mengunggulkan hadis Ibnu Abbas atau mengkompromikan hadis tersebut dengan hadis Sayyidina Usman bin Affan, dengan mengartikan bahwa yang dimaksud ialah larangan yang bersifat makruh, mereka mengatakan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram boleh menikah atau menikahkan.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari empat perkara, yaitu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu', dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak didengar.

(HR. Ibnu Majah No. 3827)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More