Bagaimana Hukum Menikah di Tanah Suci? Begini Penjelasan Hadis

Senin, 12 Februari 2024 - 09:57 WIB
Imam Malik juga meriwayatkan sebuah hadis yang bersumber dari Sayyidina Usman bin Affan. Sesungguhnya dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ


“Laa yankihu al-muhrimu wa la yunkahu wa laa yakhthubu.”

Yang artinya, “Orang yang berihram tidak boleh menikah maupun menikahkan, dan juga tidak boleh melamar.”.

Ulama-ulama yang lebih mengunggulkan kedua hadis ini atas hadis Ibnu Abbas, mereka mengatakan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah atau menikahkan.

Sedangkan ulama-ulama yang lebih mengunggulkan hadis Ibnu Abbas atau mengkompromikan hadis tersebut dengan hadis Sayyidina Usman bin Affan, dengan mengartikan bahwa yang dimaksud ialah larangan yang bersifat makruh, mereka mengatakan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram boleh menikah atau menikahkan.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Hadits of The Day
Dari Jabir bin Abdillah dia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dzikir yang paling utama adalah Laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah). Dan doa yang paling utama adalah Alhamdulillah (segala puji bagi Allah).

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3790)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More