Bagaimana Hukum Menikah di Tanah Suci? Begini Penjelasan Hadis

Senin, 12 Februari 2024 - 09:57 WIB
Selain tidak ada hujjahnya, dimungkinkan juga hal itu hanya khusus berlaku bagi Nabi SAW saja. Sehingga, hadis yang melarang hal ini dinyatakan lebih baik.

Hadis Tentang Keadaan Ihram

Dari perbedaan pendapat di atas, yang perlu diketahui mengenai adanya silang pendapat di antara ulama terkait menikah dalam keadaan ihram ini karena adanya pertentangan antara hadis-hadis tentang masalah itu.

Di antaranya adalah hadis Ibnu Abbas:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ


“Anna Rasulullah SAW tazawwaja Maimunah wa huwa muhrim.” Yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahi Maimunah saat beliau dalam keadaan ihram.”

Hadis sahih tersebut diriwayatkan oleh para perawi yang biasa meriwayatkan hadis sahih. Namun hadis tersebut disanggah oleh banyak hadis. Antara lain hadis berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ


“Anna Rasulallah SAW tazawwajaha wa huwa halalun.”Yang artinya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahinya ketika beliau dalam keadaan sudah tahalul.”

Menurut Abu Umar, hadis itu diriwayatkan dari beberapa jalur sanad; yakni dari jalur sanad Abu Rafi, dari jalur sanad Sulaiman bin Yasar budak Maimunah, dan dari jalur sanad Yazid bin Al-Asham.

Imam Malik juga meriwayatkan sebuah hadis yang bersumber dari Sayyidina Usman bin Affan. Sesungguhnya dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!