Apa Itu Gharim dalam Zakat?

Senin, 08 April 2024 - 14:10 WIB
Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad membagi gharim ke dalam dua kategori. Pertama, orang yang berutang untuk maslahat dirinya. Kedua, orang yang berutang untuk maslahat publik atau masyarakat luas.

Untuk kategori pertama, kriterianya adalah seseorang yang berutang untuk menafkahi kebutuhan pokok hidupnya, dan ia tidak memiliki harta untuk membayar utang tersebut. Kalaupun orang tersebut memiliki harta, harta itu hanya cukup untuk menopang kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Dengan demikian, apabila seseorang terlilit utang namun ia masih memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok, seperti misalnya tanah, rumah kedua, properti, serta kendaraan di luar kebutuhan pokok, maka ia tidak termasuk ke dalam golongan gharim.

Adapun gharim kategori kedua adalah orang yang berutang untuk kemaslahatan publik atau umat. Misalnya, seseorang berutang untuk membangun lembaga pendidikan dengan tujuan sosial nonprofit, membangun asrama yatim piatu, dan sebagainya.

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Menurut ulama, gharim kategori pertama termasuk orang yang berhak menerima zakat dengan syarat tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar utang. Dalam hal ini, Syekh Yusuf al-Qaradawi mendukungnya.

Lebih lanjut, berikut kriteria gharim yang berhak menerima zakat, di antaranya:

- Membutuhkan harta untuk membayar utang yang dilakukan untuk tujuan maslahat.

- Alasan berutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.

- Utang telah jatuh tempo.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!