Apa Itu Gharim dalam Zakat?
Senin, 08 April 2024 - 14:10 WIB
Lebih lanjut, berikut kriteria gharim yang berhak menerima zakat, di antaranya:
- Membutuhkan harta untuk membayar utang yang dilakukan untuk tujuan maslahat.
- Alasan berutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
- Utang telah jatuh tempo.
- Membutuhkan harta untuk membayar utang yang dilakukan untuk tujuan maslahat.
- Alasan berutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
- Utang telah jatuh tempo.
(mhy)