Pelaksanaan Puasa Syawal Menurut 4 Mazhab
Sabtu, 13 April 2024 - 05:15 WIB
Dalam praktik atau pelaksanaannya, puasa 6 hari di bulan Syawal ini masih banyak yang belum memahami. Bahkan muncul pertanyaan, haruskah dilaksanakan berturut-turut atau boleh dicicil? Foto ilustrasi/ist
Dalam praktik atau pelaksanaannya, puasa 6 hari di bulan Syawal ini masih banyak yang belum memahami. Bahkan muncul pertanyaan, haruskah dilaksanakan berturut-turut atau boleh dicicil? Berikut penjelasannya berdasarkan pandangan ulama 4 mazhab seperti diterangkan Ustaz Ahmad Syarwat, dari Rumah Fiqih Indonesia.
Kita perlu merujuk kepada orang yang paling tinggi ilmunya dalam berijtihad. Mereka adalah para imam 4 mazhab dan pendirinya langsung.
Berikut ini pendapat mereka:
Sehingga afdhalnya menurut mazhab ini puasa Syawal dilakukan sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda.
Pendapat ini didukung oleh beberapa kalangan umat Islam di negeri ini. Misalnya di daerah Pekalongan Jawa Tengah. Sebagian masyarakat muslim di sana punya kebiasaan puasa Syawal 6 hari berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal. Sehingga ada lebarang lagi nanti pada tanggal 8 Syawal.
Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.
Kita perlu merujuk kepada orang yang paling tinggi ilmunya dalam berijtihad. Mereka adalah para imam 4 mazhab dan pendirinya langsung.
Berikut ini pendapat mereka:
1. Mazhab Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah
Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secara berturut-turut selepas hari raya 'Idul Fitri.Sehingga afdhalnya menurut mazhab ini puasa Syawal dilakukan sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda.
Pendapat ini didukung oleh beberapa kalangan umat Islam di negeri ini. Misalnya di daerah Pekalongan Jawa Tengah. Sebagian masyarakat muslim di sana punya kebiasaan puasa Syawal 6 hari berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal. Sehingga ada lebarang lagi nanti pada tanggal 8 Syawal.
2. Mazhab Al-Hanabilah (Hanbali)
Kalangan resmi Mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan.Sehingga dilakukan kapan saja asal masih di bulan Syawal, silakan saja. Tidak ada keharusan untuk berturut-turut, juga tidak ada ketentuan harus sejak tanggal 2 Syawal.3. Mazhab Al-Hanafiyah (Hanafi)
Kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari Syawal mengatakan sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.4. Mazhab Al-Malikiyah (Maliki)
Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah lebih ekstrem lagi. Mereka malah mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadan. Hukumnya makruh bila dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal selepas hari 'Idul Fitri.Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.
Lihat Juga :