Pelaksanaan Puasa Syawal Menurut 4 Mazhab

Sabtu, 13 April 2024 - 05:15 WIB
Dalam praktik atau pelaksanaannya, puasa 6 hari di bulan Syawal ini masih banyak yang belum memahami. Bahkan muncul pertanyaan, haruskah dilaksanakan berturut-turut atau boleh dicicil? Foto ilustrasi/ist
Dalam praktik atau pelaksanaannya, puasa 6 hari di bulan Syawal ini masih banyak yang belum memahami. Bahkan muncul pertanyaan, haruskah dilaksanakan berturut-turut atau boleh dicicil? Berikut penjelasannya berdasarkan pandangan ulama 4 mazhab seperti diterangkan Ustaz Ahmad Syarwat, dari Rumah Fiqih Indonesia.

Kita perlu merujuk kepada orang yang paling tinggi ilmunya dalam berijtihad. Mereka adalah para imam 4 mazhab dan pendirinya langsung.

Berikut ini pendapat mereka:

1. Mazhab Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah

Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secara berturut-turut selepas hari raya 'Idul Fitri.

Sehingga afdhalnya menurut mazhab ini puasa Syawal dilakukan sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda.

Pendapat ini didukung oleh beberapa kalangan umat Islam di negeri ini. Misalnya di daerah Pekalongan Jawa Tengah. Sebagian masyarakat muslim di sana punya kebiasaan puasa Syawal 6 hari berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal. Sehingga ada lebarang lagi nanti pada tanggal 8 Syawal.

2. Mazhab Al-Hanabilah (Hanbali)

Kalangan resmi Mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan.Sehingga dilakukan kapan saja asal masih di bulan Syawal, silakan saja. Tidak ada keharusan untuk berturut-turut, juga tidak ada ketentuan harus sejak tanggal 2 Syawal.

3. Mazhab Al-Hanafiyah (Hanafi)

Kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari Syawal mengatakan sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

4. Mazhab Al-Malikiyah (Maliki)

Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah lebih ekstrem lagi. Mereka malah mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadan. Hukumnya makruh bila dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal selepas hari 'Idul Fitri.

Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!