Mengapa Wanita Tidak Boleh Azan? Begini penjelasannya
Jum'at, 03 Mei 2024 - 10:16 WIB
Mengumandangkan azan dari wanita untuk jamaah yang akan salat, semua mazhab sepakat tidak boleh dilakukan. Mengapa demikian? Pendapat tersebut datang dari ulama Malikiyyah,dan Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat lainya.
Dalam kitab AL Majmu Imam Nawawirahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. …. Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76).
Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah, Hambali, azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita.
Begitu juga salah satu pendapat dalam mazhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (LihatMulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat,hlm. 163-164)
Menurut Asy-Syairazirahimahullahberkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan . Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75).
Syaikh Musthafa Al-‘Adawihafizhahullahdi akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada.
Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya.(kitab Jaami Ahkam An Nissaa 1:303)
Wallahu A'lam
Dalam kitab AL Majmu Imam Nawawirahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. …. Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76).
Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah, Hambali, azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita.
Begitu juga salah satu pendapat dalam mazhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (LihatMulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat,hlm. 163-164)
Menurut Asy-Syairazirahimahullahberkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan . Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75).
Tidak Ada Dalil
Syaikh Musthafa Al-‘Adawihafizhahullahberkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadis sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299).Syaikh Musthafa Al-‘Adawihafizhahullahdi akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada.
Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya.(kitab Jaami Ahkam An Nissaa 1:303)
Wallahu A'lam
(wid)