Kewajiban-Kewajiban dalam Haji, Salah Satunya Tidak Boleh Rafats

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:57 WIB
Baca juga: Sejarah Munculnya Haji Furoda, Naik Haji Tanpa Antrean

Tapi orang yang sedang haji boleh melakukan jual-beli dan hal-hal lain, berupa ucapan dan perbuatan yang dihalalkan Allah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ


Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu” ( QS Al-Baqarah/2 : 198)

Ibnu Abbas dan lainnya dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Yakni pada musim haji” Dan demikian itu merupakan anugerah, rahmat, keringanan, dan kebaikan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Sebab orang yang haji terkadang membutuhkan hal tersebut, dan adalah Allah selalu memberikan pertolongan kepada kebenaran.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!