Miqat Haji: Zamani dan Makani, Begini Penjelasannya

Sabtu, 04 Mei 2024 - 22:56 WIB
Miqat zamani untuk haji yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 hari awal Dzulhijjah. Ilustrasi: Ist
Miqad secara bahasa adalah batasan. Adapun secara istilah adalah tempat ibadah atau waktunya. Untuk haji ada dua miqat yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).

"Miqat zamani untuk haji yaitu bulan Syawal , Dzulqa’dah dan 10 hari awal Dzulhijjah," ujar Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dalam bukunya yang diterjemahkan Abu Zakaria Sutrisno berjudul "Ringkasan Fiqih Haji".

Allah SWT berfirman:

قال الله تعالى: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ [البقرة : 1٩7]


(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. [ QS Al Baqarah/2 : 197]



Adapun miqat makani yaitu batasan yang tidak boleh dilewati bagi orang yang mau berhaji kecuali sudah dalam keadaan berihram.

Rasulullah SAW telah menjelaskan miqat-miqat tersebut, sebagaimana hadis Ibnu Abbas dia berkata, Rasulullah telah menetapkan bagi penduduk Madinah (miqatnya adalah) Dzul Hulaifah, Juhfah untuk penduduk Syam, Qorn Manazil untuk penduduk Nejed, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman dan Rasulullah SAW bersabda, "Tempat-tempat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi yang datang dari arah bagi mereka yang ingin menunaikan haji. Adapun bagi yang kurang dari itu maka silahkan berihram dari tempat yang ia inginkan, sampai penduduk Makkah berihram dari Makkah. (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam hadis yang lain disebutkan, Dan miqat penduduk ‘Iraq adalah Dzatul ‘Irq [HR Muslim].

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَاِذَا قُرِئَ الۡقُرۡاٰنُ فَاسۡتَمِعُوۡا لَهٗ وَاَنۡصِتُوۡا لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ‏
Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.

(QS. Al-A'raf Ayat 204)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More