Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:22 WIB
loading...
Perbedaan Miqat Zamani...
Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan para jamaah haji adalah tempat miqat. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Salah satu hal yang penting untuk dipersiapkan oleh para jamaah haji dan umrah adalah tempat miqat. Miqat sendiri merupakan batas dimulainya pelaksanaan haji atau umrah.

Miqat telah dibagi menjadi dua, yaitu miqat makani dan miqat zamani. Miqat makani berarti dimulainya tempat. Sedangkan untuk miqat zamani adalah batas waktu dari pelaksanaan haji dan umrah.

Meskipun telah diartikan secara jelas, terkadang ada beberapa muslim yang keliru mengenai perbedaan dari pembagian miqat tersebut. Oleh karena itu, simak ulasan lengkap tentang perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan Miqat Zamani dan Miqat Makani

1. Miqat Zamani

Miqat zamani merupakan ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji yang dimulai sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dasar miqat zamani pada haji yaitu firman Allah pada surah Al Baqarah ayat 197;

اَلۡحَجُّ اَشۡهُرٌ مَّعۡلُوۡمٰتٌ


“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,” (QS Al Baqarah: 197).

Oleh karenanya, bagi para jamaah haji yang melakukan miqat diluar waktu yang sudah ditentukan itu, ibadah haji yang dilakukannya pun dianggap tidak sah. Maka secara otomatis, ibadahnya dinilai sebagai umrah yang bisa dilakukan kapan saja.

Miqat zamani diartikan tidak membatasi lokasi alas jamaah atau umrah. Pembatasan niat ihram pada haji terletak pada waktu pelaksanaanya bukan berdasar pada tempatnya.

2. Miqat Makani

Miqat Makani merupakan ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah. Pada dasarnya ada tiga lokasi miqat makani, yaitu yaitu Zulhulaifah, Ju’fah, Qarnul Mazil dan Yalamlam.

Ketiga tempat tersebut merupakan tempat yang sudah ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata; “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juh’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam.”

Rasulullah pun bersabda, “Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya, yang ingin haji dan umrah. Bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya. Sehingga, penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah,” (H.R. Muslim).



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)